Sentimen
Positif (48%)
20 Mar 2024 : 17.08
Tokoh Terkait
Haiyani Rumondang

Haiyani Rumondang

Menaker: Minimal 1 Bulan Kerja Berhak Dapat THR, Pengusaha Telat Bayar Didenda 5 Persen

20 Mar 2024 : 17.08 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Menaker: Minimal 1 Bulan Kerja Berhak Dapat THR, Pengusaha Telat Bayar Didenda 5 Persen

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pekerja yang telah bekerja selama satu bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR).

"Yang berhak mendapatkan THR adalah yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," kata Menaker dalam keterangan pers di kantornya, Senin (18/3/2024).

Dia memastikan masa kerja tersebut berlaku untuk perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT) atau dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran THR yang akan didapatkan oleh pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberi satu bulan upah.

Sedangkan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan menekankan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," jelas Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang

Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang menekankan pentingnya pembayaran THR keagamaan paling lama 7 hari sebelum hari raya. (Selfi/fajar)

Sentimen: positif (48.5%)