Sentimen
Negatif (95%)
20 Mar 2024 : 15.40

Telat Lapor SPT Pajak Tahunan? Ini Sanksi dan Denda yang Harus Dibayar

20 Mar 2024 : 15.40 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Telat Lapor SPT Pajak Tahunan? Ini Sanksi dan Denda yang Harus Dibayar

PIKIRAN RAKYAT - Setiap wajib pakai harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait penghitungan pajak, penghasilan, dan objek pajak lainnya.

Pelaporan SPT pun bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak, atau secara online melalui platform DJP Online.

Pelaporan ini bersifat wajib. Maka jika wajib pajak telat atau tidak melapor hingga tenggat waktu yang sudah ditentukan, ada konsekuensi yang menanti.

Baca Juga: Apa yang Harus Disiapkan untuk Pelaporan SPT Pajak di DJP? Siapkan Dokumen Berikut

Lantas apa sanksi atau denda jika wajib pajak telat atau tidak melapor SPT Tahunan tersebut?

Sanksi dan Denda Tidak Lapor SPT Tahunan

Konsekuensi dari tidak melaporkan SPT Tahunan tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

UU KUP menegaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dijatuhi denda dengan besaran tertentu. Hal itu diatur pada Pasal 7 dalam UU tersebut.

Untuk wajib pajak pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000. Sementara wajib pajak badan mendapatkan denda yang lebih besar, yakni Rp1 juta.

Selain sanksi denda, ada pula sanksi pidana. Sanksi pidana ini diberikan kepada wajib pajak yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunan.

Sanksi pidana dalam bentuk kurungan penjara dan denda diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP. Sanksinya adalah pidana kurungan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.

Sementara denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.***

Sentimen: negatif (95.5%)