Sentimen
Netral (99%)
20 Mar 2024 : 14.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri

20 Mar 2024 : 14.10 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Disnakertrans Jabar Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Idul Fitri

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja maksimal H-7 Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kita sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker RI, juga kita sudah mendapat surat pengantar dari pa Gubernur bagi Bupati dan Wali Kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran tersebut yang mana THR wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar, Firman Desa kepada Ayobandung, Rabu, 20 Maret 2024.

Firman menegaskan, pemberian THR bagi pekerja/buruh oleh perusahaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja. Pihaknya juga mewanti-wanti bagi perusahaan yang telat membayarkan THR bisa mendapatkan sanksi.

"THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja pada pekerja. Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," tegas Firman.

Berkaca dari proses pemberian THR bagi para pekerja tahun lalu, ia tak menampik masih ada beberapa perusahaan yang kedapatan menunggak dan mencicil kewajiban memberikan THR bagi para karyawannya.

"Data dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil, terus ada beberapa yang telat. Tapi ya kita secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha tahun kemarin bermasalah satu per satu sudah diselesaikan," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan membentuk posko aduan bagi para pekerja yang belum mendapatkan atau bermasalah dengan pembagian THR dari perusahaan. Hal ini, sebagai wadah bagi para pekerja yang ingin mempertanyakan haknya manakala belum ada kejelasan.

"Posko aduan ada, kita akan bentuk H-14. Kita akan dirikan posko baik di Disnakertrans Jabar maupun UPT Disnaker kabupaten/kota. Posko pun selain secara fisik kita juga ada pengaduan secara online kita memberikan ruang bagi para pekerja buruh untuk bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," tandas Firman.

Sementara itu, Kordinator Gabungan SPSI Jabar, Ajat Sudrajat menyatakan bahwa masih ada perusahaan yang belum menunaikan kewajiban pemberian THR sesuai dengan ketetapan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ironis! di Tengah Melimpah Pembangkit Listrik, Warga Bandung Barat Tak Bisa Nikmati Listrik Mandiri

"Di Jawa Barat cukup banyak, tapi hanya sektor-sektor tertentu dan masih bisa teratasi. Artinya bukan perusahaan tidak mau membayar, tapi dia minta reschedule waktu ada yang diberikan separuh nanti sisanya diberikan. Intinya kesadaran perusahaan sudah cukup bagus lah," jelasnya.

Sehingga, Ajat mengimbau bagi para pekerja yang memiliki masalah terkait dengan pencairan THR bisa melakukan aduan ke pihak SPSI. Terlebih jika ada indikasi perusahaan menghindar dari kewajiban membayarkan THR.

"Artinya 14 hari sebelum juga boleh diberikan jika sudah ada, tapi selambat-lambatnya 7 sebelum hari raya artinya ada waktu buat temen-temen untuk mempertanyakan hak mereka kepada perusahaan mereka masing-masing. Apabila ada kendala kan masih ada waktu untuk mengadukan kepada kami dan nanti kami tindak lanjuti," tutup Ajat.

Sentimen: netral (99.8%)