Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Kimia Farma
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Samarinda, Pontianak
Kasus: mayat
Tokoh Terkait
Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tidak Terima THR dan Gaji ke-13, Mendagri Ungkap Alasannya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Dalam sebuah keputusan yang menuai kontroversi, pemerintah mengonfirmasi bahwa perangkat desa dan tenaga honorer tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah dan Gaji ke-13 pada tahun 2024.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Tito menyoroti status perangkat desa, khususnya kepala desa, yang menurutnya tidak masuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN), seperti yang diatur dalam undang-undang.
"Oleh karena itu pemerintah tidak menganggarkan THR dan Gaji ke 13 untuk kelompok tersebut (perangkat desa)," ujar Tito dikutip dari YouTube Video Tribun Pontianak.
Namun, Tito mengakui bahwa berdasarkan pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa tanpa memberatkan dana desa.
Baca Juga: Segarnya Es Pisang Ijo Khas Makassar, Takjil Ramadhan yang Menggugah Selera
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa tenaga honorer juga tidak akan menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah.
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang tidak mencantumkan kategori tenaga honorer dalam daftar penerima THR dan Gaji ke-13.
"Yang akan mendapatkan THR adalah satu, PNS dan calon PNS, kedua PPPK mereka honorer yang sudah diangkat jadi PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Wakil Menteri, Staff Khusus Lingkungan KL, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan dan Anggota DPRD," jelas Anas dikutip dari YouTube JPM TV.
Keputusan ini telah memicu kontroversi dan perdebatan di kalangan masyarakat, dengan sebagian pihak menganggapnya sebagai tindakan yang tidak adil dan mengabaikan kontribusi perangkat desa serta tenaga honorer dalam pelayanan publik.
Sementara pihak lain berpendapat bahwa keputusan ini diambil berdasarkan peraturan yang berlaku dan upaya untuk mengalokasikan anggaran secara tepat sasaran.
Perdebatan ini menunjukkan kompleksitas dalam menentukan kebijakan yang adil dan efisien.
Baca Juga: Viral! Penemuan Mayat Wanita di Gudang Apotek Kimia Farma Samarinda, Bukti CCTV Diduga Hilang
Serta pentingnya dialog yang terbuka antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak. (*)
Sentimen: positif (99.6%)