Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait

August Mellaz
KPU Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024, Baru Diumumkan 20 Maret Mendatang!
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda hasil pengumuman pemilihan umum (Pemilu) 2024. Pengumuman tak jadi dilangsungkan hari ini Senin 18 Maret 2024.
Dalam penjelasannya, KPU ungkapkan mengapa tunda pengumuman hasil pemilu 2024 ini. Menurut mereka, ada proses rekapitulasi yang belum selesai pada hari ini.
Tercatat masih ada 5 provinsi yang proses rekapitulasinya masih berlangsung. Imbasnya, pengumuman hasil pemilu 2024 baru bisa dilakukan Selasa 19 Maret 2024.
Bahkan ada kemungkinan jika pengumuman hasil pemilu 2024 baru dilakukan Rabu 20 Maret 2024.
"Ya, kemungkinan (penetapan hasil pemilu tanggal 20 maret), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ucap Anggota Komisi Pemilihan Umum RI, August Mellaz pada Senin 18 Maret 2024.
KPU sejauh ini sudah mengesahkan suara pemilu 33 dari 38 provinsi di Indonesia. Tapi masih ada 5 provinsi yang belum selesai.
Provinsi yang rekapitulasi suara Pemilu 2024-nya belum selesai yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.
Mellaz melanjutkan, jika sesuai rencana, KPU akan melanjutkan penghitungan 3 provinsi pada besok yaitu Maluku, Papua, dan Papua Pegunungan.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung saya kira tanggal 18 (selesai) dan kemudian tanggal 19 akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasi-nya," ucapnya.
Sementara itu, dia mengungkapkan penetapan hasil Pemilu 2024 akan dibahas dalam rapat pleno. Oleh karena itu, Mellaz belum bisa memastikan apakah ketika proses rekapitulasi selesai besok apakah akan langsung diumumkan untuk penetapan hasil.
"Bisa saja begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno," ucap Mellaz.
Perlu diketahui Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik setempat sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Jika mengikuti peraturan KPU Nomor 3/2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.***
Sentimen: positif (95.5%)