Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi LPEI: Perusahaan Kelapa Sawit, Batubara, dan Nikel Diduga Rugikan Negara Rp2,5 T
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Setidaknya empat perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan diduga melakukan kecurangan (fraud) dengan jumlah sebesar Rp2,5 triliun.
"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sawit, batubara, nikel, dan perusahaan perkapalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 18 Maret 2024.
Empat perusahaan tersebut memiliki inisial RII, diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, SMS Rp216 miliar, SPV Rp144 miliar, serta PRS Rp305 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.
"Ini baru tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," ujarnya.
Keempat perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," ujarnya.
LPEI merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Lembaga ini memiliki wewenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, dan melakukan penyertaan modal.
Keempat perusahaan yang disebutkan sebelumnya adalah debitur di LPEI.
Sri Mulyani Laporkan Korupsi LPEI ke Kejagung
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana di LPEI.
"Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI," ujar Burhannuddin, Senin, 18 Maret 2024.
Burhanuddin menegaskan bahwa tahap pertama ini melibatkan empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terlibat dalam fraud dengan nilai total Rp2,5 triliun.
Kejagung Janji Akan Tindaklanjuti
Setelah menerima laporan tersebut, Jaksa Agung berjanji akan menindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.
Dugaan tindak pidana korupsi LPRI yang melibatkan empat debitur perusahaan ini sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun 2019.
Menurut Kapuspenum Kejagung, Ketut Sumedana, kasus ini dilaporkan sekarang karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun di Kejaksaan Agung. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidana Khusus untuk recovery aset," kata Ketut Sumedana.
Status kasus ini akan ditentukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.***
Sentimen: negatif (99.6%)