Sentimen
Negatif (98%)
19 Mar 2024 : 13.58
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

4 Perusahaan Kelapa Sawit Diduga Rugikan Negara Rp2,5 T dalam Kasus Korupsi LPEI, Siapa Saja Mereka?

19 Mar 2024 : 13.58 Views 30

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

4 Perusahaan Kelapa Sawit Diduga Rugikan Negara Rp2,5 T dalam Kasus Korupsi LPEI, Siapa Saja Mereka?

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor sebesar Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada empat perusahaan kelapa sawit, batubara, nikel, dan perkapalan diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Perusahaan-perusahaan yang empat ini adalah korporasi yang bergerak di bidang kelapa sakit, batubara, nikel, dan perusahaan perkapalam," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Senin, 18 Maret 2024.

Keempat perusahaan tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Keuangan Kemenkeu, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Saya ingin ingatkan yang sedang dilakukan pemeriksaan BPKP tolong segera tindaklanjuti ini daripada ada perusahaan ini nanti kami tindaklanjuti secara pidana," ujar Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan.

Siapa Saja Mereka?

Empat perusahaan tersebut memiliki inisial RII, diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun, SMS Rp216 miliar, SPV Rp144 miliar, serta PRS Rp305 miliar. Total kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.

"Ini baru tahap pertama, nanti ada tahap keduanya," ujarnya.

LPEI merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembiayaan ekspor nasional. Lembaga ini memiliki wewenang menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, dan melakukan penyertaan modal.

Keempat perusahaan yang disebutkan sebelumnya adalah debitur di LPEI.

Kejagung Janji Akan Tindaklanjuti

Setelah menerima laporan tersebut, Jaksa Agung berjanji akan menindaklanjuti dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Dugaan tindak pidana korupsi LPRI yang melibatkan empat debitur perusahaan ini sebenarnya telah terdeteksi sejak tahun 2019.

Menurut Kapuspenum Kejagung, Ketut Sumedana, kasus ini dilaporkan sekarang karena awalnya kasus diserahkan kepada Jamdatun di Kejaksaan Agung. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

"Ternyata ada mengandung unsur fraud ada unsur penyimpangan dalam pemberian fasilitas ataupun pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur tadi. Sehingga karena sudah macet dan sebagainya, makanya kami serahkan ke Pidana Khusus untuk recovery aset," kata Ketut Sumedana.

Pada awal Februari lalu, dugaan kasus korupsi LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejagung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pembiayaan ekspor oleh LPEI pada periode 2013-2019 kepada debitur yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar.***

Sentimen: negatif (98.3%)