Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tunjangan Pangan PNS, PPPK, TNI, dan Polri, Seharusnya Mendapatkan Beras 10 Kilogram Perbulan, Alasannya?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM - Selaras dengan melambungnya harga beras di pasaran, perhatian terhadap daya beli dan kesejahteraan pensiunan PNS, PPPK, TNI, dan Polri semakin meningkat.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1982, pensiunan PNS, PPPK, TNI, dan Polri berhak menerima tunjangan pangan berupa beras seberat 10 kg per bulan.
Akan tetapi, dengan kenaikan harga beras di pasaran yang tidak diimbangi dengan penyesuaian tunjangan, para pensiunan PNS menghadapi dilema yang cukup serius.
Kenaikan harga beras tanpa penyesuaian tunjangan berpotensi mengurangi akses para pensiunan terhadap pangan yang cukup, hingga mengikis kemampuan mereka untuk membeli jumlah yang sama seperti sebelumnya, dan meningkatkan kesulitan ekonomi mereka.
Baca Juga: Wow ! Rumah Menteri di IKN Ternyata Telan Anggaran Belasan Miliar untuk Satu Unit, Ini Fasilitasnya
Situasi ini menuntut respons cepat dari pemerintah, tanpa penyesuaian tunjangan yang memadai, para pensiunan dapat mengalami kesulitan ekonomi yang lebih besar, yang pada akhirnya akan berdampak pada kualitas hidupnya.
Kebijakan penyesuaian tunjangan pangan tidak hanya tentang menjaga daya beli pensiun.
Namun juga tentang menjunjung tinggi martabat mereka sebagai bagian dari masyarakat yang telah memberikan kontribusi bertahun-tahun.
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menjawab tantangan ini.
Salah satunya termasuk melakukan penyesuaian tunjangan yang memadai untuk menjamin kesejahteraan para pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan ASN.
Baca Juga: Rela Ngutang Rp437 Miliar ke Negara Kuwait, Jalan Layang di Bandung Ini Berhasil Jadi Jembatan Anti Gempa Pertama se Indonesia
Anggaran tunjangan beras dan pangan Pegawai Negeri Sipil, untuk tahun 2024 telah disusun dalam Nota Keuangan APBN 2024.
Rencana anggaran untuk pembayaran selisih harga beras Bulog 2024 menurut nota tersebut adalah sekitar Rp146,1 miliar.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 50 persen dari tahun sebelumnya, yaitu Rp97,1 miliar.
Pembagian tunjangan beras untuk PNS diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015.
Regulasi ini mengacu pada Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Baca Juga: Dana Pembangunan Tembus Rp12,5 Triliun, Ternyata Jalan Tol Ini Mampu Pangkas Waktu Tempuh 12 Jam Jadi 3,5 Jam Saja
Tunjangan beras untuk Pegawai Negeri Sipil diatur sebesar 10 kilogram per bulan, dengan harga beras yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penghitungan tunjangan beras didasarkan pada prinsip memberikannya kepada anggota Pegawai Negeri Sipil, beserta keluarganya, termasuk istri/suami dan anak-anak.
Setiap anggota keluarga berhak atas jatah tunjangan beras sebesar 10 kilogram per orang dengan nilai beras tertentu per kilogram.
Namun, jika suami dan istri sama-sama sebagai Pegawai Negeri Sipil, tunjangan beras bagi anak dan suami/istri tidak bisa diberikan secara rangkap.
Sebagai contoh, jika seorang ayah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan istri dan dua orang anak, maka keluarga tersebut memiliki empat orang yang berhak atas tunjangan beras.
Dengan demikian, sang ayah akan menerima tunjangan beras sebesar 10 kilogram x 4 orang x Rp7.242, atau senilai Rp289.680 per bulan.***
Sentimen: positif (99.2%)