Sentimen
Positif (100%)
19 Mar 2024 : 03.36
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Resmi dalam UU ASN 2023, Honorer yang Berhasil Diangkat Jadi PPPK Akan Dapat Kado Manis Ini dari Presiden Jokowi

19 Mar 2024 : 03.36 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Resmi dalam UU ASN 2023, Honorer yang Berhasil Diangkat Jadi PPPK Akan Dapat Kado Manis Ini dari Presiden Jokowi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan dapat kado manis ini dari pemerintah yang resmi diatur dalam UU ASN 2023.

Diketahui, pemerintah telah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu solusi pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: Kategori Tenaga Honorer Ini Paling Beruntung! Sri Mulyani Resmi Teken Gajinya Lengkap dengan Berbagai Bonus Tambahan

Nantinya, tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan kado manis dari Presiden Jokowi yang resmi diatur dalam UU ASN 2023.

Kado manis dari Presiden Jokowi yang akan diterima oleh tenaga honorer jika berhasil diangkat menjadi PPPK yaitu berupa penghargaan dan pengakuan pegawai ASN.

Diketahui, PPPK termasuk ke dalam pegawai ASN dan akan menerima penghargaan yang sama dengan PNS.

Kado manis berupa penghargaan dan pengakuan untuk PPPK resmi diatur dalam UU ASN 2023 pasal 21 ayat 2.

Berikut tujuh kado manis yang akan diberikan Presiden Jokowi untuk tenaga honorer jika berhasil diangkat menjadi PPPK:

1. Penghasilan

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan kado manis dari Presiden Jokowi berupa penghasilan.

Penghasilan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK mencakup gaji pokok dari pemerintah.

2. Penghargaan

Presiden Jokowi akan memberikan kado manis untuk tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK berupa penghargaan yang bersifat motivasi.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan penghargaan yang mencakup finansial maupun non finansial.

Baca Juga: DPR RI Sarankan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes Diberlakukan untuk Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja?

3. Tunjangan dan Fasilitas

Presiden Jokowi juga siap memberikan kado manis untuk tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK berupa tunjangan dan fasilitas.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas jabatan maupun individu.

4. Jaminan Sosial

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan menerima kado manis dari Presiden Jokowi berupa jaminan sosial.

Jaminan sosial diterima oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK diantaranya jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

Baca Juga: DPR RI Sarankan Pengangkatan PPPK Tanpa Tes Diberlakukan untuk Kategori Tenaga Honorer Ini, Siapa Saja?

5. Lingkungan Kerja

Presiden Jokowi akan memberikan kado manis untuk tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK berupa lingkungan kerja.

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan lingkungan kerja yang sehat, baik secara fisik maupun non fisik.

6. Pengembangan Diri

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan diberi kado manis berupa pengembangan diri dari Presiden Jokowi.

Pengembangan diri tersebut berupa pengembangan talenta, karir, dan kompetensi untuk tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.

7. Bantuan Hukum

Tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan kado manis berupa bantuan hukum dari Presiden Jokowi.

Bantuan hukum diberikan kepada tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK berupa litigasi maupun non litigasi.

Diketahui bahwa penataan tenaga honorer menjadi salah satu poin yang diatur dalam UU ASN 2023 dan telah menjadi perhatian pemerintah.

Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.

Demikian informasi mengenai tenaga honorer yang berhasil diangkat jadi PPPK akan dapat kado manis dari Presiden Jokowi resmi dalam UU ASN 2023.***

Sentimen: positif (100%)