Sentimen
Positif (84%)
19 Mar 2024 : 00.55
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Tebet, Jati, Kramat, Kramat Jati, Karawang, Senayan, Senen, Tebet Barat, Slipi, Koja, Palmerah

Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI, Uang Tidak Boleh Dilakban dan Distaples

19 Mar 2024 : 00.55 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tata Cara Penukaran Uang Baru di BI, Uang Tidak Boleh Dilakban dan Distaples

PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) sudah mulai memfasilitasi masyarakat untuk melakukan tukar uang baru menjelang Idul Fitri 2024. Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi, BI memberi layanan kas keliling ke berbagai daerah.

Tentu tujuannya agar masyarakat tidak antre atau berdesakan untuk melakukan penukaran uang baru di BI. Tukar uang baru ini dibuka sejak Senin, 18 Maret 2024 hingga 5 April 2024 mendatang.

BI membatasi penukaran uang rupiah mereka maksimal Rp4 juta per transaksi per orang. Layanan tukar uang baru, juga meliputi penukaran uang rupiah Rp75.000 dan penukaran menggunakan uang logam di Kas Keliling Terpadu.

Baca Juga: Uang Baru Lebaran 2024: Jadwal, Cara Pesan, dan Mekanisme Penukaran

Paket penukaran layanan kas keliling BI Rp4 juta Pecahan Rp50.000, dengan bilyet 20, dan nominal Rp1.000.000 Pecahan Rp20.000, dengan bilyet 50, dan nominal Rp1.000.000 Pecahan Rp10.000, dengan bilyet 100, dan nominal Rp1.000.000 Pecahan Rp5.000, dengan bilyet 100, dan nominal Rp500.000 Pecahan Rp2.000, dengan bilyet 200, dan nominal Rp400.000 Pecahan Rp1.000, dengan bilyet 100, dan nominal Rp100.000 Tata cara pemesanan oleh masyarakat Pemesanan dilakukan menggunakan NIK-KTP NIK-KTP yang sudah digunakan untuk melakukan pemesanan penukaran uang rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran, tidak dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga melewati hari penukaran Bukti pemesanan penukaran akan dikirimkan melalui e-mail, atau bisa langsung diunduh saat masyarakat melakukan pemesanan di website PINTAR (pintar.bi.go.id) Pemesanan bisa dilakukan selama kuota tersedia Tata cara penukaran uang baru Penukaran hanya bisa dilakukan di tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Uang juga tidak boleh diselotip, dilakban, distaples, atau menggunakan perekat untuk mengelompokkannya Jadwal layanan kas keliling BI Jabodebek 18 Maret: Pasar Senen, Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Kas Keliling Kep. Seribu 19 Maret: Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro, Kas Keliling Kep. Seribu 20 Maret: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi, Kas Keliling Kep. Seribu 21 Maret: Pasar Senen, Pasar Palmerah, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Surya Kencana, Kas Keliling Kep. Seribu 22 Maret: Pasar Pramuka, Pasar Rawa Bening, Pasar Koja, Pasar Slipi 25 Maret: Pasar Senen, Pasar Tebet Barat, Pasar Kramat Jati, Pasar Kopro 26 Maret: Kas Keliling Karawang 28 Maret: Kas Keliling Terpadu, Istora Senayan 29 Maret: Kas Keliling Terpadu, Istora Senayan 30 Maret: Kase Keliling Terpadu, Istora Senayan 31 Maret: Kas Keliling Terpadu, Istora Senayan 2 April: BI Peduli Mudik Rest Area KM 57 3 April: BI Peduli Mudik Rest Area KM 57 4 April: BI Peduli Mudik Rest Area KM 57 5 April: BI Peduli Mudik Rest Area KM 57

Masyarakat juga bisa melakukan penukaran uang go-show atau di tempat jika kuota masih memenuhi.***

Sentimen: positif (84.2%)