POPULER HARI INI: Gelombang Krisis Dokter Hantam Korea Selatan hingga Plus-Minus Minyak Makan Merah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Petugas medis junior di Korea Selatan beramai-ramai menggelar aksi mogok kerja selama hampir sebulan.
Protes tersebut sebagai bentuk antipati terhadap reformasi yang direncanakan pemerintah untuk mengurangi kekurangan dokter.
Sebagai bentuk dukungan pada para junior, sejumlah dokter senior di Korea Selatan menyatakan akan mengundurkan diri mulai 25 Maret 2024.
Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 17 Maret 2024. Berikut kami ulas artikel lainnya selengkapnya.
1. Krisis Dunia Medis Korea Selatan Kian Kritis, Profesor-Dokter Senior Bakal Resign Berjemaah
Sekelompok dokter senior Korea Selatan menyatakan akan mengundurkan diri mulai 25 Maret 2024. Aksi tersebut dilakukan, sebagai bentuk dukungan untuk para petugas medis junior yang menggelar aksi mogok kerja selama hampir sebulan.
Mereka melayangkan protes atas reformasi yang direncanakan pemerintah, hingga menyebabkan rumah sakit berada dalam kekacauan.
Ribuan dokter peserta pelatihan berhenti bekerja pada 20 Februari 2024 untuk memprotes reformasi pemerintah yang bertujuan mengurangi kekurangan dokter.
Baca selengkapnya: Krisis Dunia Medis Korea Selatan Kian Kritis, Profesor-Dokter Senior Bakal Resign Berjemaah
2. Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah Dibandingkan dengan Minyak Goreng Biasa
Masyarakat Indonesia kini memiliki alternatif minyak goreng yang diklaim Pemerintah lebih sehat dan murah. Minyak makan merah digadang-gadang menjadi alternatif yang kini bisa dipilih masyarakat.
Namun, masih banyak orang yang ragu menggunakan minyak makan merah karena masih minim informasi terkait produk tersebut. Apakah minyak makan merah benar-benar sehat?
Apakah kelebihan dan kekurangan minyak makan merah? Nah simak pembahasannya di sini.
Baca selengkapnya: Kelebihan dan Kekurangan Minyak Makan Merah Dibandingkan dengan Minyak Goreng Biasa
3. THR Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran 2024, Apa Hukuman Bagi Perusahaan yang 'Nakal'?
Pemerintah menegaskan jika tunjangan hari raya (THR) para pekerja harus cair secara penuh H-7 Lebaran 2024. Setidaknya sebelum Idul Fitri 1445 H, semua uang harus sudah dibayarkan.
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Ida meminta agar semua perusahaan patuh aturan, dan segera memberikan hak para pegawainya.
"“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara Minggu 17 Maret 2024.
Baca selengkapnya: THR Wajib Cair Penuh H-7 Lebaran 2024, Apa Hukuman Bagi Perusahaan yang 'Nakal'?
4. Link Download PDF Daftar Jenis Jabatan Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan daftar jenis jabatan dalam rincian kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Terdapat 273 jenis jabatan fungsional yang membuka lowongan pekerjaan baik CPNS ataupun PPPK.
Jenis jabatan fungsional yang membuka formasi tersebut tercantum dalam Kemenpan RB Nomor 173 Tahun 2024 tentang Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. BKN mengumumkan formasi CPNS 2024 yang dibutuhkan sebanyak 207.247.
Baca selengkapnya: Link Download PDF Daftar Jenis Jabatan Kebutuhan Pegawai ASN Tahun 2024
5. Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan THR PNS yang Cair Bulan Maret, Apa Saja Bagian THR yang Diterima?
Pemerintah dipastikan akan cairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai sipil negara (PNS) 22 Maret 2024. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden meminta agar THR cair paling cepat H-10 Lebaran 2024.
"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 Maret, paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," ucap Sri Mulyani.
Baca selengkapnya: Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Pencairan THR PNS yang Cair Bulan Maret, Apa Saja Bagian THR yang Diterima?.***
Sentimen: negatif (99.1%)