Soal Cuti Ayah, Men PAN-RB Respons Begini…
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa rencana pemberian hak cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan masih dalam tahap pembahasan.
Dilansir Jawapos.com, dalam perkembangan terbaru, lamanya cuti tersebut tidak lagi sebesar 40 hari seperti yang awalnya diusulkan, melainkan antara satu minggu hingga 30 hari.
Tujuan dari rencana ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di masa yang akan datang. Hal ini diungkapkan oleh Men PAN-RB setelah menghadiri acara di Ombudsman RI.
”Selain cuti istri melahirkan. Ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus,” terangnya seusai menghadiri acara di Ombudsman RI kemarin.
Rencana ini disambut baik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Plt Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Sesmen PPPA), Titi Eko Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah diajak untuk berkoordinasi terkait rencana tersebut.
Menurutnya, hak cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istri mereka melahirkan akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.
RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Meskipun demikian, rencana tersebut masih terus dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
Diakuinya, hingga kini belum ada peraturan khusus terkait cuti ayah. Padahal, kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan baik dengan pendampingan ayah.
Belum lagi, peran ayah dalam pendampingan ketika istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan, sangat penting dalam upaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini. (*)
Sentimen: positif (99.9%)