Sentimen
Negatif (91%)
16 Mar 2024 : 13.34
Tokoh Terkait

Perusahaan Cicil THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Karyawan Buat Aduan

16 Mar 2024 : 13.34 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Perusahaan Cicil THR, Menaker Ida Fauziyah Minta Karyawan Buat Aduan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Awal pekan depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban tunjangan hari raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak ingin ada kejadian seperti tahun lalu, yakni terdapat 1.540 aduan.

Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha. Pembayarannya paling lambat satu minggu sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil atau harus dibayar penuh.

"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi,” katanya di kompleks Istana Negara, Jakarta, kemarin, Rabu (13/3/2024)..

Ida menegaskan, pada dasarnya tidak ada pengusaha yang tidak mau menunaikan kewajiban. Meski demikian, pihaknya tetap akan membuka posko pengaduan untuk meminimalisir pelanggaran.

"Seperti tahun lalu, kami akan membuka posko THR untuk konsultasi pengaduan. Baik dari pengusaha maupun pekerja," ucapnya.

Dari posko tahun lalu, Ida menyebut ada 1.540 pengaduan terkait THR. Namun, 514 data di antaranya tidak lengkap sehingga tidak diproses.

Dia menyebut ada 1.026 yang sudah diselesaikan terkait dengan sengketa THR. Selain itu, ada 1.782 permintaan konsultasi yang diterima Kemenaker.

”Tidak boleh dicicil,” tutur Ida tentang pembayaran THR.

Jika ada yang mencicil THR, Ida meminta agar ada yang mengadukan lewat posko THR.

Posko tersebut akan didirikan hingga tingkat kabupaten/kota. Sehingga ketika ada permasalahan di daerah, dinas tenaga kerja akan menindaklanjuti dan menyelesaikannya. (Selfi/fajar)

Sentimen: negatif (91.4%)