THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 resmi ditetapkan Presiden Jokowi. Dalam Salinan putusannya, salah satu penerima THR adalah para pensiunan.
PP Nomor 14 Tahun 2024 itu memuat tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024.
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperlihatkan kemampuan keuangan negara.
Komponen besaran THR pensiunan tersebut meliputi 4 aspek, antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun terkait jadwal pencairan THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyusun jadwal dan mekanismenya. Namun, rencananya bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024, dikutip dari Antara.
Kriteria penerima THR pensiunan 2024
Dalam turunan pasal tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan pensiunan tersebut ada beberapa kategori, berikut daftarnya:
Pensiunan PNS Pensiunan Prajurit TNI Pensiunan Anggota Polri Pensiunan pejabat negara
Sementara untuk penerima pensiun, PP tersebut mengatur kembali beberapa kategori penerima THR dan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia; Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia; Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak Besaran THR Pensiunan
THR Pensiunan PNS diberikan berdasarkan golongan I sampai IV. Pensiunan golongan IV jadi penerima gaji tertinggi setiap bulan. Pada setiap golongan pun, besarannya berbeda-beda pula, sebagai berikut:
PNS Golongan I
Pensiunan Golongan IA : Rp1.748.096 hingga Rp1.962.128 Pensiunan Golongan IB : Rp1.748.096 hingga Rp2.077.264 Pensiunan Golongan IC : Rp1.748.096 hingga Rp2.165.184 Pensiunan Golongan ID : Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688
PNS Golongan II
Pensiunan Golongan IIA : Rp1.748.096 hingga Rp2.833.824 Pensiunan Golongan IIB : Rp1.748.096 hingga Rp2.953.776 Pensiunan Golongan IIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.078.656 Pensiunan Golongan IID : Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800
PNS Golongan III
Pensiunan Golongan IIIA : Rp1.748.096 hingga Rp3.558.576 Pensiunan Golongan IIIB : Rp1.748.096 hingga Rp3.709.104 Pensiunan Golongan IIIC : Rp1.748.096 hingga Rp3.866.016 Pensiunan Golongan IIID : Rp 1.748.096 hingga Rp 4.029.536
PNS Golongan IV
Pensiunan Golongan IV A : Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000 Pensiunan Golongan IV B : Rp1.748.096 hingga Rp4.377.744 Pensiunan Golongan IV C : Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880 Pensiunan Golongan IV D : Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856 Pensiunan Golongan IV E : Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008
***
Sentimen: positif (100%)