Sentimen
Negatif (76%)
14 Mar 2024 : 22.22
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Terbit April 2024, Ini 3 Poin Utama RPP Manajemen ASN/PNS

14 Mar 2024 : 22.22 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Terbit April 2024, Ini 3 Poin Utama RPP Manajemen ASN/PNS

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Rapat mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai manajemen ASN/PNS telah digelar pada Senin, 11 Maret 2024 secara virtual.

Progress RPP ini dikatakan belum sempurna dan diperkirakan akan terbit dan berlaku pada akhir April 2024.

Adapun hal yang menjadi sorotan pada rapat RPP kemarin ialah mengenai manajemen serta aturan yang berlaku di lingkungan ASN/PNS.

Terdapat setidaknya 22 bab dan 305 pasal yang ada dalam RPP mengenai manajemen ASN/PNS ini. Disebutkan pula bahwa RPP ini merupakan turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Hal yang dibicarakan pada rapat RPP tersebut meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, digitalisasi, kewajiban yang dimiliki ASN/PNS, dan pengadaan ASN.

Berikut adalah 3 poin utama yang dibahas pada RPP tentang manajemen ASN/PNS tersebut:

1. Sitem Magang Bagi ASN/PNS

Sistem magang atau on job training bagi ASN/PNS dalam RPP mengenai ASN/PNS ini dibuat guna melatih serta mengembangkan potensi dan kompetensi ASN/PNS.

Dalam prosesnya, pengembangan yang dinilai akan berdasarkan pada experiental learning dan on job training.

Baca Juga: Ada Warning BMKG! Jawa Barat dan 24 Wilayah Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem

Hal ini dikarenakan tidak semua pegawai mencerminkan kinerja organisasi sehingga dengan adanya program ini diharapkan karyawan dapat mengaplikasikannya dan mencapai tujuan organisasi.

Selain itu, mobilitas antar instansi akan diberlakukan secara nasional karena sebelumnya mobilitas talenta ini hanya berada di dalam dan antar instansi saja.

Sebelumnya talenta-talenta ASN hanya berpusat di pusat pemerintahan dan terdapat kekurangan pegawai atau talenta di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).

Sehingga, dengan adanya RPP mengenai ASN/PNS khususnya pada poin ini akan memberikan kemudahan mobilitas bagi talenta-talenta ASN/PNS dan akan memberikan insentif dan kenaikan pangkat bagi karyawan yang bekerja di tempat 3T tersebut.

2. Jabatan PNS dapat diisi TNI/Polri dan Sebaliknya

Berikutnya ialah aturan mengenai jabatan PNS dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri.

Pengisian jabatan tersebut tentunya disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan oleh suatu instansi dan akan dilakukannya proses secara ketat.

Aturan ini berlaku sebaliknya, yang mana PNS dapat berpindah tempat tugas yakni ke TNI/Polri tentunya dengan formasi yang dibutuhkan serta akan melakukan proses seleksi yang ketat pula.

Baca Juga: Penataan Guru Honorer Makin Jelas, Bagaimana dengan Tendik Non ASN? Ini Kata DPR

3. Rekrutmen CPNS 3 kali dalam setahun

Adapun rekrutmen yang akan dilakukan 3 kali dalam setahun ialah upaya mengisi kekosongan jabatan pada formasi ASN/PNS.

Sebelumnya bila ada pegawai yang pensiun atau meninggal akan mengisi kekosongan jabatan sehingga akan di back up oleh pegawai lainnya atau tenaga honorer.

Hal tersebut nantinya akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sehingga dengan adanya alasan tersebut, proses rekrutmen CPNS tidak lagi menunggu agenda tahunan melainkan akan dilakukan 3 kali dalam setahun.

Itulah 3 poin utama yang di bahas dan akan dikabarkan akan direalisasikan pada April 2024 mendatang.***

Sentimen: negatif (76.2%)