Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait

Azwar Anas
ASN Juga Bisa Isi Jabatan di Instansi TNI-Polri, Menpan-RB: Ini Menutup Kesenjangan Talenta
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Fleksibilitas manajemen ASN bakal diberlakukan bulan depan. Jabatan aparatur sipil negara (ASN) bisa diisi TNI/Polri.
Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen ASN yang telah mendekati hasil akhir.
Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Targetnya, akhir April 2024 sudah bisa diimplementasikan.
Dalam aturan ini, juga diberi kesempatan kepada prajurit TNI dan personel Polri masuk dalam tubuh ASN. Personel dari kedua instansi ini bisa mengisi jabatan kosong di ASN. Ketentuan ini pun bisa berlaku sebaliknya, ASN bisa mengisi jabatan yang ada di TNI dan Polri.
Dalam pengisian jabatan ini, nantinya dilaksanakan dengan seleksi ketat sesuai mekanisme manajemen talenta.
”Tentu aturan ini bersifat resiprokal serta disesuaikan kebutuhan instansi yang bersangkutan. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujar Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Selasa, 12 Maret.
Anas juga membahas mengenai kinerja ASN. Menurutnya, kinerja pegawai saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Anas juga menyampaikan, penataan rekrutmen dan jabatan ASN akan lebih fleksibel.
Diakuinya, selama ini proses rekrutmen pegawai baru untuk mengisi posisi kosong yang ditinggal ASN pensiun atau resign harus menunggu dulu “ritual” tahunanya.
Sehingga, terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Karenanya, mulai 2024, telah ditetapkan bahwa akan ada tiga kali siklus rekrutmen calon ASN (CASN).
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN ini juga dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Transformasi selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya bisa dilakukan dalam dan antar instansi pemerintah saja.
Melalui RPP Manajemen ASN ini, mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi.
Dengan begitu, pemerataan talenta-talenta ASN yang saat ini masih terpusat di kota-kota besar bisa dilakukan.
”Dengan PP ini pengaturan untuk menutup kesenjangan talenta dalam dilakukan. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” jelasnya. (*/fajar)
Sentimen: positif (94.1%)