Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Hindu
Event: salat Jumat, Ramadhan, Zakat Fitrah, Salat Idul Fitri
Kab/Kota: Denpasar
Tokoh Terkait
Tingginya Toleransi di Bali, Tarawih Syahdu Saat Nyepi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - 1 Ramadan 1445 Hijriah bertepatan dengan Hari Nyepi. Hari itu, Senin, 11 Maret 2024, Idhan M Hadjri, 32 tahun, menunaikan Tarawih di rumahnya. Cuma lilin yang menjadi penerang.
Pria kelahiran Denpasar, Bali, itu tak masalah dan tak ada kendala dengan kondisi itu. Saat Hari Nyepi, seluruh warga harus berada di dalam rumah dari pukul 6.00 WITA sampai 24 jam ke depan. Semua toko tutup, jalanan sepi, dan tak ada aktivitas sama sekali, kecuali pecalang dan rumah sakit. Selain itu, Bandara Ngurah Rai pun tak beroperasi selama 24 jam. Tidak ada pesawat yang mendarat ataupun lepas landas.
Idhan bilang, bukan kali pertama beribadah bertepatan dengan Nyepi. Dalam kesempatan sebelumnya, Nyepi berbarengan dengan pelaksanaan salat Jumat dan salat Ied. "Sudah terjalin koordinasi yang cukup solid antara masjid, pecalang, dan desa adat yang memastikan dua ibadah ini bisa berjalan bersama-sama. Kuncinya ada di koordinasi dan komunikasi."
Bukan cuma Idhan, Anjanni, 35 tahun, juga merasakan hal yang sama. Pekerja lepas sekaligus ibu rumah tangga yang tinggal di Kerobokan, Denpasar, itu bilang, masyarakat Hindu di Bali cukup toleran.
Sama seperti tahun lalu
Nyepi di Bali
Dia bilang, dalam beberapa kesempatan, para pecalang ikut menjaga ketertiban setiap ada kegiatan seperti salat Jumat dan salat Idulfitri. Tahun lalu, Tarawih pertama juga bertepatan dengan Nyepi.
Sama seperti tahun lalu, surat imbauan yang beredar dari Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Bali menyebutkan bahwa umat Islam bisa menjalankan Tarawih di tempat ibadah terdekat dengan berjalan kaki atau di rumah masing-masing dengan penerangan terbatas. Selain itu, dalam pelaksanaannya juga diminta agar tidak menggunakan pengeras suara.
Tarawih kali ini, Anjanni secara pribadi lebih memilih menjalankan Tarawih di rumah. Menurutnya, suasana Tarawih di rumah saat Nyepi justru terasa lebih khusyuk.
"Pada Hari Nyepi suasananya terasa lebih tenang, lebih sepi, juga tidak ada keributan sama sekali. Dalam Islam tidak ada kewajiban melaksanakan salat Tarawih di masjid, sehingga sah-sah saja dilakukan di rumah,” katanya, seperti dilaporkan BBC News Indonesia.
Abdul, 37 tahun, juga melaksanakan Tarawih di rumah. Guru di sekolah swasta yang sudah tinggal di Bali sejak 12 tahun lalu itu bilang, lebih bagus salat Tarawih di rumah, karena mengikuti anjuran. "Saya akan mengikuti anjuran tersebut tanpa merasa terbebani," katanya.
Surat Edaran Ramadhan 2024
Menteri agama Yaqut Cholil Qoumas saat wukuf di arafah
Menteri Agama Yaqut menandatangani Surat Edaran Ramadhan 2024 pada 26 Februari 2024. Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran itu, yakni:
Umat Islam perlu menjaga toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi. Dianjurkan bagi Umat Islam untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa. Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan. Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
Itulah sembilan poin dalam Surat Edaran Ramadhan 2024 yang sudah ditandatangani Menag Yaqut.***
Sentimen: positif (88.7%)