Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Ganjar Pranowo Dilaporkan Terima Gratifikasi, KPK Butuh 30 Hari untuk Dalami Laporan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 30 hari untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang bisa diusut dari laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno, dan Ganjar Pranowo ke KPK pada 5 Maret 2024. Mereka dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
“Jadi di sini (KPK) butuh waktu. Kalau peraturan pemerintahnya itu maksimal 30 hari kerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan, laporan masyarakat, termasuk dari IPW, tidak diterima Kedeputian Penindakan, melainkan diterima Kedeputian Informasi dan Data. Divisi tersebut memiliki pegawai di bawahnya yaitu bagian pengaduan dan masyarakat.
Selanjutnya, lanjut dia, laporan masyarakat akan diperiksa dokumen kelengkapannya. Hal itu bertujuan untuk memastikan syarat-syarat pelaporan sudah dipenuhi oleh pihak pelapor.
“Di situ ranahnya administratif untuk kemudian memeriksa apakah laporannya sudah sesuai dengan ketentuan? Ada peraturan pemerintah soal peran serta masyarakat, apa saja syarat-syarat sebuah pelaporan. Itu dicek dulu, baru dilakukan verifikasi, dan nanti koordinasi dengan pihak pelapor untuk memastikan apakah kemudian syarat-syaratnya terpenuhi,” tutur Ali.
Ali menyampaikan, kecukupan data awal menjadi penting untuk menindaklanjuti laporan IPW. Dia bilang, melalui data awal itu, laporan IPW terhadap Ganjar dapat dikembangkan.
“Ada data awal yang bisa dikembangkan. KPK juga pasti akan mengembangkan setelah lengkap proses di situ," ujarnya.
Namun, Ali mengatakan, KPK akan melakukan penilaian terlebih dulu untuk memastikan apakah dugaan peristiwa pidana yang dilaporkan IPW pengusutannya menjadi ranah lembaga antirasuah atau bukan.
“Sehingga dapat dinilai apakah ada peristiwa pidana. Kalau peristiwa pidana, arahnya korupsi. Kalaupun korupsi, apakah kemudian menjadi kewenangan KPK apa tidak,” kata Ali.
“Proses-proses itu sedang berjalan. Penilaian-penilaian terhadap syarat pelaporan dan berkoordinasi dengan pihak pelapor, data awal yang ada dan seterusnya sedang berjalan,” ucapnya menambahkan.
MAKI desak KPK dalami laporan IPW
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu mendalami laporan IPW terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno.
IPW melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah atau Bank Jateng periode 2014-2023.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK serius menelaah laporan dari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah untuk tidak memberikan perlakuan khusus dalam mengusut kasus dugaan korupsi tersebut, meskipun salah satu pihak yang dilaporkan adalah calon presiden di Pilpres 2024.
"KPK harus menindaklanjuti perkara ini sedetail dan sedalam-dalamnya. Sehingga apabila ditemukan tindak pidana korupsi harus ditingkatkan penyidikan, penetapan tersangka dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Boyamin kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024.
Boyamin menilai ketika kasus dugaan korupsi itu dilaporkan oleh IPW, maka bukti yang diberikan tidak mungkin mengada-ada. Menurutnya, IPW mengantongi data yang cukup bagus sebelum melaporkan dugaan korupsi ke lembaga penegak hukum.
"IPW sepengetahuan saya datanya cukup bagus selama ini dan saya percaya kepada IPW Pak Sugeng bahwa datanya mestinya cukup detail dan bisa dinilai bahwa itu layak diproses hukum," kata Boyamin.
Selain itu, Boyamin turut mendesak KPK untuk mendalami potensi adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, dugaan korupsi yang dilakukan Bank Jateng diduga terkait praktik pungutan liar ataupun gratifikasi.
"Dugaan itu, pihak asuransi bisa jadi memang melakukan hal-hal yang untuk melancarkan urusannya kadang diduga memberikan gratifikasi," tutur Boyamin.
Boyamin juga menyarankan KPK menjalin kerja sama dengan pihak Siber Bareskrim untuk mengusut jalinan komunikasi sampai pertemuan yang diduga sebagai peristiwa tindak pidana korupsi.
"KPK mestinya juga mendalami dari sisi ITE, hubungan (komunikasi) melalui HP, GPS, danvsegala macam mestinya bisa didalami," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke KPK pada Selasa, 5 Maret 2024. Laporan tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng.
“Adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut mengungkapkan nilai cashback senilai 16 persen dari nilai premi. Kemudian, cashback tersebut dialokasikan untuk tiga pihak yakni pusat, cabang, dan kepala daerah setempat yaitu Ganjar Pranowo.
"Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. 5 persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucap Sugeng.***
Sentimen: negatif (99.9%)