Sentimen
Negatif (79%)
12 Mar 2024 : 03.02
Informasi Tambahan

BUMN: Bank Mandiri

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: Balap Liar, Tawuran

Tegas! Kapolres Bogor Larang Sahur On The Road Karena Alasan Keamanan, Nekat Melanggar Siap-siap Tanggung Risikonya

12 Mar 2024 : 03.02 Views 4

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Tegas! Kapolres Bogor Larang Sahur On The Road Karena Alasan Keamanan, Nekat Melanggar Siap-siap Tanggung Risikonya

AYOBOGOR.COM - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menerbitkan maklumat mengenai larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2024.

Sahur on the Road seringkali menjadi kegiatan yang sering dilakukan saat Ramadhan tiba.

Kegiatan ini biasa dilakukan dengan mengunjungi beberapa lokasi.

Baca Juga: Rezeki Awal Ramadhan! BPNT Murni dan BPNT Plus PKH Dapat Saldo Senilai Rp.400 Ribu, KPM Wajib Tau

Sesuai dengan namanya, SOTR adalah kegiatan makan sahur atau makan sebelum waktu subuh bagi yang hendak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Bedanya, SOTR umum dilakukan komunitas, teman-teman sekolah, sampai rekan kampus satu angkatan sekaligus sebagai ajang reuni.

SOTR dilakukan dengan beramai-ramai, berkonvoi menggunakan kendaraan roda dua hingga empat. Akan tetapi kini kegiatan itu dilarang.

Bagi warga yang nekat melakukan aksi Sahur On The Road di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat selama Ramadan 2024 ada sanksi khusus dari kepolisian.

Baca Juga: Pinjam Uang Rp25 Juta di Bank Mandiri Angsuran Mulai Rp500 Ribuan Per Bulan, Simak Syarat Mengajukannya

"SOTR itu berpotensi terjadinya kriminalitas, khususnya tawuran. Oleh sebab itu kami membuat maklumat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor agar meniadakan SOTR," ujar Rio Wahyu Anggoro dilansir AYOBOGOR.COM dari Suara.com.

"Seperti yang kita ketahui, SOTR lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya, saya mohon bantuan kepada semua untuk memberikan informasi kepada kami," sambungnya lagi.

Kegiatan sahur on the road selama Ramadhan seringkali mengandung unsur negatif, sehingga dapat menyebabkan tindakan kriminalitas.

Apabila pihak kepolisian mendapati kegiatan SOTR di Bogor selama Ramadhan 2024 maka akan langsung dibubarkan.

Baca Juga: Kemensos akan Coret 10 Ribu KPM dari Daftar Penerima Bansos di Tahun Ini, Berikut Alasannya

Larangan serupa juga berlaku di wilayah lain seperti DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk tawuran, sahur on the road, dan balap liar selama bulan Ramadhan.

Pasalnya berpotensi terjadinya gesekan yang memicu tawuran antarwarga.

Oleh sebab itu akan diadakan Patroli rutin yang akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).***

Sentimen: negatif (79.5%)