Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan, Zakat Fitrah
Institusi: MUI
Kab/Kota: Sumenep
Tokoh Terkait
Ramadhan 2024 Tanpa Pengemis di Jalan, Mensos Risma Dorong Pendaftaran Zakat
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Bulan Ramadhan biasanya banyak dimanfaatkan untuk memprbanyak pahala, salah satunya melalui sedekah. Hal itu pula yang tampaknya kerap dimanfaatkan oleh pengemis di Indonesia.
Setiap Ramadhan, tidak jarang jumlah pengemis yang turun ke jalan lebih banyak dari bulan-bulan lain. Bahkan, ada fenomena pengemis 'musiman' yang hanya muncul selama Ramadhan.
Hal itu pula yang diantisipasi oleh Pemerintah pada Ramadhan 2024. Oleh karena itu, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengeluarkan imbauan.
Dia mengimbau para pengemis untuk tidak turun ke jalan pada saat Ramadhan 2024. Mereka diminta mendaftarkan diri ke lembaga-lembaga pengumpul zakat, untuk memperoleh haknya.
"Kami bisa menerima para pengemis di sana," ucapnya, Minggu 10 Maret 2024.
Dengan begitu, mereka tidak perlu lagi berada di pinggir jalan untuk meminta-minta. Tri Rismaharini mengatakan, aktivitas meminta-minta tidak hanya akan membahayakan pengemis itu sendiri.
"Mereka juga bisa membahayakan para pengemudi yang kebetulan melintas di jalan tersebut," ujarnya.
Selain itu, Tri Rismaharini juga menekankan ajaran agama yang terkait dengan kegiatan meminta-minta.
"Lebih baik tangan yang di atas daripada tangan yang di bawah," katanya.
Meski begitu, Tri Rismaharini menyerahkan sepenuhnya masalah penertiban pengemis musiman di bulan Ramadan kepada masing-masing daerah.
"Setiap daerah memiliki peraturannya sendiri-sendiri terkait pengemis ini," tuturnya.
Fatwa Haram Pengemis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis. Langkah MUI Sumenep pun mendapatkan dukungan dari MUI Pusat.
"Kita menyetujui dan memperbolehkan saja. Karena MUI setempat berwenang mengeluarkan fatwa, mereka yang mengetahui kondisi setempat," kata Ketua MUI, Amidan pada Minggu 23 Agustus 2009 silam.
Menurutnya, fatwa tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. Di sana, kondisi jumlah pengemis sangat luar biasa.
"Ada yang mengemis sebagai usaha dan pendapatannya lebih besar dari pekerjaan biasanya," ujar Amidan.
Akan tetapi, fatwa tersebut hanya berlaku di daerah setempat. Secara nasional, MUI Pusat belum pernah memfatwakan mengemis itu haram.
Menurutnya, mengemis bukanlah ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, memberi lebih baik dari pada menerima.
"Namun ada juga yang mengemis karena memang keadaan yang tidak memungkinkan," ucap Amidan.
Selain fatwa haram, peraturan pemerintah juga sangat membantu untuk mengurangi jumlah pengemis. Perda dapat membatasi jumlah pengemis dengan melarang pengemis meminta-minta di tempat-tempat tertentu seperti perempatan.
Haram Beri Uang ke Pengemis dan Anak Jalanan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan fatwa haram pemberian uang kepada pengemis. Hal itu tertera dalam fatwa Nomor 1 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pengurus MUI Sulsel periode 2021-2026.
Dalam fatwa tersebut, MUI Sulsel menegaskan bahwa memberi uang pada anak jalanan dan pengemis di jalanan dan di ruang publik hukumnya haram. Fatwa terkait 'Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik' tersebut diumumkan ke publik melalui jumpa pers oleh Sekretaris Umum MUI Sulsel, KH Muammar Bakri.
Dalam lembar keputusan fatwa, MUI Sulsel menetapkan beberapa ketetapan hukum terkait hal tersebut.
"Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta," ucap Muammar Bakri dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs MUI Sulsel, Minggu, 31 Oktober 2021.
Selain itu, pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan juga haram hukumnya untuk dilakukan oleh masyarakat Sumsel.
"Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik, karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," kata Muammar Bakri.
Sedangkan ketetapan hukum ketiga dari fatwa tersebut memutuskan bagi pengemis, haram hukumnya jika yang bersangkutan mengemis padahal memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja.
Kemudian makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan atau tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
Keempat, wajib bagi Pemerintah untuk menyantuni, memelihara, dan membina para pengemis dengan sebaik-baiknya.
"Jika ada pengemis di jalan, maka berdosa Pemerintah. Harusnya tidak ada pemandangan peminta-minta di jalanan," tutur Muammar Bakri.
Terkait dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI Sulsel juga merekomendasikan agar lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanuisaan lainnya perlu bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada para pengemis.
"Sedangkan bagi penegak hukum, agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan," ujar Muammar Bakri.
Dia menuturkan bahwa fatwa ini dibahas setelah menerima laporan masyarakat dan pengamatan yang telah dilakukan oleh tim Komisi Fatwa MUI Sulsel.
"Kegiatan mengemis atau minta-minta dijalanan sangat meresahkan kita semua, karena mengganggu ketertiban umum di jalan. Selain itu, pelaku pengemis juga masih tergolong anak-anak yang rawan terhadap bahaya di jalanan," tutur Muammar Bakri.
Dia menambahkan bahwa anak-anak yang meminta-minta di jalanan, biasanya dieksploitasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
"Kami juga akan berupaya untuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap pelaku yang tega mengeksploitasi anak," kata Muammar Bakri.***
Sentimen: negatif (100%)