Catat! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi ASN selama bulan Ramadan. Berdasarkan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Minggu (10/3/2024).
Dalam aturan tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1445 Hijriah, para ASN memiliki jam kerja yakni pukul 08.00- 15.00 WIB di hari Senin-Kamis.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB.
Rincian hari dan jam kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh PPK (Penilaian Prestasi Kerja) atau pimpinan instansi.
Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat.
Pada hari Jumat saat Ramadan, istirahat berlangsung selama 60 menit, sedangkan selain hari Jumat selama 30 menit.
Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.
Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.
Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan. (Pram/fajar)
Sentimen: negatif (61.5%)