Sentimen
Netral (57%)
10 Mar 2024 : 22.33
Informasi Tambahan

BUMN: Batik Air

Kab/Kota: Kendari

Tokoh Terkait
M. Kristi Endah Murni

M. Kristi Endah Murni

Kemenhub Bakal Investigasi Soal Pilot dan Copilot Batik Air yang Tertidur Selama Penerbangan

10 Mar 2024 : 22.33 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenhub Bakal Investigasi Soal Pilot dan Copilot Batik Air yang Tertidur Selama Penerbangan

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) telah memberikan pernyataan tegas serta akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan kasus pilot dan copilot maskapai penerbangan Batik Air yang tertidur saat penerbangan.

M. Kristi Endah Murni, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan.

“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” kata M. Kristi Endah Murni dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Kristi juga menanggapi insiden yang melibatkan pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, di mana pilot dan copilot diduga tertidur saat penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.

“Meski begitu, maskapai perlu memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kristi menyatakan bahwa kru BTK6723 telah digrounded sesuai dengan standard operasional prosedur (SOP) internal untuk investigasi lebih lanjut. Ditjen Hubud akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolution of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

Pihak Ditjen Hubud juga memberikan apresiasi terhadap Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan menanggapi serius kasus Batik Air. M. Kristi Endah Murni menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator.

Insiden yang dilaporkan oleh KNKT terjadi pada 25 Januari lalu saat penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara, menuju Jakarta. Kedua pilot diduga tertidur selama 28 menit, mengakibatkan serangkaian kesalahan navigasi dalam penerbangan tersebut. Penerbangan tersebut memiliki waktu blok selama 2 jam 35 menit sesuai dengan jadwal penerbangan Batik Air Indonesia.***

Sentimen: netral (57.1%)