Sentimen
Netral (93%)
9 Mar 2024 : 10.46
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Suhartoyo Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap MK dalam Pengawalan Konstitusi

9 Mar 2024 : 10.46 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Suhartoyo Komitmen Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap MK dalam Pengawalan Konstitusi

FAJAR.CO.ID, PADANG -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo, berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tersebut dalam menjalankan tugas pengawalan konstitusi di Indonesia. Dalam upayanya, MK akan memanfaatkan pengawasan dari Majelis Kehormatan MK

"Dengan adanya pengawasan Majelis Kehormatan MK, MK akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik," kata Ketua MK Suhartoyo di Padang, Jumat, (8/3/2024) dikutip dari ANTARA.

Suhartoyo menyatakan bahwa langkah-langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik melibatkan pembentukan Majelis Kehormatan MK secara permanen dan penguatan kelembagaan dengan melibatkan pihak eksternal untuk mengawasi MK dalam menjalankan tugasnya.

Dalam sambutannya di Universitas Andalas, Sumatera Barat, Suhartoyo juga mengajak mahasiswa untuk ikut aktif mengawasi lembaga peradilan tersebut dan memberikan kontrol apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas.

Suhartoyo optimistis bahwa MK kini telah berusaha berbeda dari sebelumnya, khususnya dalam menanggapi proses-proses yang dapat menurunkan kepercayaan publik.

Sebagai lembaga yang memiliki tugas memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara, MK terus berupaya mengembalikan kehormatan lembaga, terutama kepercayaan publik yang sempat merosot.

Meskipun menyadari bahwa mengembalikan kepercayaan publik bukanlah tugas yang mudah, Suhartoyo mengilustrasikan bahwa keputusan yang diambil oleh MK, meski melalui proses yang matang dan berlandaskan pada keadilan, bisa tetap diragukan oleh masyarakat.

Contohnya adalah putusan kontroversial terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun, dengan syarat pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara, yang menuai pro dan kontra dari publik. Putusan ini terkait dengan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)

Sentimen: netral (93.8%)