Sentimen
Tokoh Terkait
KPU kepada Para Pemrotes Ledakan Suara PSI: Mohon Bersabar
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Terkait polemik suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta agar semua pihak bisa bersabar.
Pasalnya, Idham menegaskan semua kekeliruan input data Sirekap akan secara otomatis terkoreksi oleh rekapitulasi berjenjang untuk kemudian hasil finalnya rilis di rentang waktu 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Jawabannya itu sekaligus menanggapi imbauan DPR RI kepada KPU, terkait penghitungan secara manual untuk antisipasi segera perihal lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dinilai anomali.
"Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU," ujar Idham, dikutip dari Antara, Rabu, 6 Maret 2024.
Dia kembali menguraikan, perolehan suara peserta pemilu akan diumumkan hasil resminya lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
Proses ini, kata Idham dipastikan bakal berlangsung secara terbuka. Bukan hanya dikawal para saksi sesuai tingkatannya namun transparan untuk umum.
Selain itu, proses rekapitulasi berjenjang juga diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya sambil dipantau pemantau terdaftar. Bahkan, KPU juga mewajibkan BPK ikut andil membersamai siaran langsung saat rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan provinsi.
Jika tetap ada kekeliruan, maka, imbuhnya, forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu. Namun, ia tetap mengedepankan rampungnya rekapitulasi sebagaimana Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023.
Dengan demikian, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk membereskan penghitungan suara.
"Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano," ujar dia.
"UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara," katanya, menambahkan.
Baca Juga: Ahmad Sahorni Yakin Tak Ada Motif Politik di Balik Pelaporan Ganjar Pranowo ke KPK
Ahmad Sahroni Pertanyaan Kediaman KPU
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyoroti lonjakan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mencapai 3,13 persen versi rekapitulasi suara KPU di Sirekap. Dia mendesak KPU dan Bawaslu menyelidiki anomali suara partai Kaesang Pangarep itu.
“Seribu sayang kalau ini tidak diantisipasi KPU secepatnya. KPU jangan cuma diam, ngapain? Sayang kalau mereka cuma diam saja. Semua partai dengan konsep yang sama kalau ada kenaikan signifikan mesti diklarifikasi sesegera mungkin,” kata Sahroni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Sahroni memandang naik-turunnya penghitungan suara real count sebagai hal yang wajar. Namun menurutnya, jika penambahan suara itu muncul secara signifikan, maka KPU patut curiga.
“Dinamika politik per 5 tahun di level lapangan, ada tuh naik-turun, salah input, salah angka, itu normal. Tapi kalau naiknya signifikan itu menjadi pertanyaan, ada apakah gerangan?” ujar Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini heran dengan lonjakan suara PSI. Sebab, untuk menyentuh angka 3,13 persen dalam waktu singkat, PSI harus unggul di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sahroni menilai hal itu hampir tidak mungkin terjadi.
“Ini kan hampir 800.000 TPS. Kalau demikian semua metode penghitungan yang kiranya salah, entah siapa yang bikin salah, tapi kalau sudah masuk ke Sirekap dan menjadi perhitungan secara nasional ini kan jadi rusak,” kata Sahroni. ***
Sentimen: positif (88.9%)