Sentimen
Positif (72%)
5 Mar 2024 : 18.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Menteng

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Suara PSI Melonjak, KPU Bantah Pengelembungan Suara, tetapi Akui Hal Ini…

5 Mar 2024 : 18.25 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Suara PSI Melonjak, KPU Bantah Pengelembungan Suara, tetapi Akui Hal Ini…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- KPU membantah penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai partai yang dipimpin putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep itu menuai sorotan setelah mengalami peningkatan suara yang cukup tajam.

"Tidak ada terjadi penggelembungan suara, yang ada adalah ketidakakuratan teknologi OCR dalam membaca foto formulir mode C hasil plano," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/3), dikutip dari Jawapos.com.

Dia menyampaikan, peran serta masyarakat sangat penting jika terjadi ketidakakuratan dalam data Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, Sirekap sejak awal didesain harus sesuai data model C hasil plano.

"Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses sirekap utuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut. Sejak awal, sesuai rekomendasi Bawaslu bahwa sirekap harus diakurasi datanya sesuai data C hasil plano dan data itu sdang dalam proses akurasi," beber Idham.

Kendati real count KPU RI menunjukkan pelonjakan terhadap suara PSI, beber Idham, itu belum bisa menjadi acuan.

Dia juga menekankan, acuan KPU RI berdasarkan rekapitulasi manual yang dilakukan secara berjenjang.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu itu berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi. Sehingga pada akhirnya level KPU RI, rekapitulasi tingkat nasional," ujar Idham.

Idham meminta publik terus mengawasi rekapitulasi secara berjenjang. Bahkan, publik bisa melihat secara langsung melalui berbagai kanal siaran KPU RI.

"Mari ikuti proses rekapitulasi secara berjenjang itu, karena kami telah perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK dalam melaksanakan rekapiutlasi harus menyiarkan secara langsung live streaming di internet," pungkas Idham. (*)

Sentimen: positif (72.7%)