Sentimen
Negatif (80%)
5 Mar 2024 : 16.01
Partai Terkait

DPR Harap KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menteri Bahlil

5 Mar 2024 : 16.01 Views 12

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

DPR Harap KPK Segera Tindaklanjuti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Menteri Bahlil

Samrut Lellolsima | Selasa, 05/03/2024 14:23 WIB

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyambut baik sikap KPK yang secara cepat akan menindaklanjuti dugaan penyalagunaan wewenang oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dalam kapasitas sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Politikus PKS ini berharap KPK bisa memeriksa semua pihak yang terlibat agar duduk masalah ini bisa diketahui secara utuh. Ia memperkirakan pengusutan perkara ini bisa menjadi pintu masuk pemberantasan jaring mafia tambang yang meresahkan.

"Kita menaruh harapan besar pada KPK dalam penegakan hukum di sektor pertambangan ini. Karena mafia pertambangan ini sudah menggurita dan sarat beking para petinggi. Sementara good governance semakin jauh panggang daripada api," kata Mulyanto dalam keterangan resminya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Mulyanto mendesak Komisi VII DPR RI untuk menjadwalkan pemanggilan kepada pihak-pihak  terkait dalam masalah ini.

"Kita menginginkan regulasi terkait pertambangan ini dapat dijalankan dengan baik, dan mereka yang melanggar harus dikenakan sanksi tegas, siapa saja tanpa pandang bulu. Baik aktor intelektual maupun operatornya," jelasnya.

Mulyanto juga berharap DPR RI akan meminta penjelasan dan mendalami kasus ini dengan mengundang pihak-pihak dan kementerian terkait agar masalah tersebut clear bagi publik.

“Teman-teman di komisi VII DPR setuju untuk mendalami kasus ini. Karena sudah lama kita bicarakan secara internal. Mudah-mudahan segera terealisasi rapat kerja tersebut," tandasnya.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII PKS Mulyanto Kementerian Investasi Bahlil Lahadalia

Sentimen: negatif (80%)