Sentimen
Tokoh Terkait

Kombes Eddy Djunaedi
Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Ternyata Beda, Ini Aturannya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas secara nasional mulai Senin hari ini, 4 Maret 2024.
Operasi ini akan diadakan nasional selama 14 hari ke depan, tepatnya hingga 17 Maret 2024.
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Operasi Keselamatan 2024 Online dari Handphone
Beberapa jenis pelanggaran menjadi sasaran dalam operasi ini. Salah satunya adalah pengendara, baik sepeda motor maupun mobil, yang tidak mengantongi SIM saat berkendara.
Rupanya, aturan terkait denda tidak membawa SIM dan tidak memiliki SIM ternyata berbeda. SIM diketahui merupakan bukti registrasi dan identifikasi bagi pengendara. Oleh karena itu, SIM wajib dibawa setiap kali berkendara.
Aturan berkendara dengan SIM tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 5.
"Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. Bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. Tanda bukti lain yang sah," demikian bunyi tersebut.
Denda Tidak Bawa SIM
Pelanggar yang tidak membawa SIM karena alasan tertinggal akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2, yakni ancaman pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah," begitu bunyi aturan tersebut.
Denda Tidak Punya SIM
Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM terancam dijatuhi sanksi yang lebih berat. Hal itu tercantum dalam Pasal 281.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah)," demikian bunyi aturan tersebut.***
Sentimen: negatif (99.9%)