Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: IZ*ONE
Institusi: Universitas Indonesia, UGM
Kasus: HAM
Tokoh Terkait

Agustino Zulys
BPKN dan Kemenkominfo Siap Monitor Pembuat Konten Penyebar Hoax, Dorong Publik Tuntut ke Ranah Hukum
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, bersuara keras menanggapi kian maraknya fenomena Influencer yang asal bicara di media sosial tanpa dukungan data valid yang bisa dipertanggungjawabkan.
Ditegaskannya, keberanian Influencer ini, dari mempromosikan produk bermasalah hingga mendiskreditkan produk tertentu dengan motif finansial atau lainnya ini, bisa dibawa ke jalur hukum.
“BPKN meminta masyarakat dan konsumen agar tetap bijak dan cermat dalam menerima informasi yang disampaikan oleh Influencer,” kata Muhammad Mufti dalam keterangannya, Jumat (1/3).
“Jika Influencer terbukti melakukan perbuatan fitnah, perbuatan tidak menyenangkan kepada orang lain, menyerang kehormatan orang, maka pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Muhamad Mukti.
Muhammad Mufti menambahkan, BPKN tetap berkoordinasi dengan Kemenkominfo, terkait pengawasan terhadap konten-konten media sosial yang bersifat penipuan atau menyesatkan masyarakat konsumen.
“BPKN siap menerima pengaduan masyarakat konsumen terkait perbuatan Influencer yang diduga melakukan penyimpangan untuk keuntungan pribadi,” kata Muhammad Mufti.
“Tindak lanjut penanganan pengaduan yang dilakukan oleh BPKN berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan bila diperlukan BPKN bersedia memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tampaknya juga gerah dengan kegaduhan di masyarakat terkait Hoax yang menargetkan produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale dalam sepekan terakhir. BPOM secara tegas menyatakan bahwa semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau, dan sampai sejauh ini tidak ada yang melampaui ambang batas berbahaya.
"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi, seperti dikutip detikcom (26/2).
Noorman menegaskan, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin edar," kata Noorman Effendi.
Noorman juga memastikan data yang ditunjukkan si Influencer pembuat konten untuk mengganggu kepercayaan konsumen terhadap produk Le Minerale, bukanlah dari pihak BPOM RI.
Karenanya, Noorman mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilah informasi yang beredar.
Ajakan kepada publik untuk lebih percaya kepada hasil resmi laboratorium terakreditasi juga disampaikan oleh Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Secara terang-terangan, Prof Zullies mengkritisi penyebaran informasi Hoax ke masyarakat tanpa dukungan data valid.
“Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, jadi kita juga meragukan itu hasil beneran atau nggak,” kata Prof Zullies, seperti dikutip TirtoID (24/2). “Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak.”
“Jadi, jika sang Influencer bilang bahwa Bromat itu membuat rasa agak manis, yang itu sering dijadikan tagline promo produk air tersebut ‘yang ada manis-manisnya’, maka itu sebenarnya adalah tidak benar, karena Bromat tidak berasa,” paparnya.
Sebelumya, pakar kimia dan peneliti dari FMIPA Universitas Indonesia, Dr. Agustino Zulys, mengatakan perlunya sikap hati-hati dengan tidak membuat kesimpulan sembarangan soal isu Bromat.
“Kalau bromat pada air minum sekarang dibilang berbahaya, kan dari dulu kita semua sudah tahu,” kata Dr. Agustino. “Pernyataan tentang bahaya Bromat harus diuji oleh riset serius. Sebab, reaksi kimianya bisa berbeda (dalam proses ozonisasi), jadi harus ada risetnya dulu.”
Menurut Agustino, banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan apakah betul terjadi pembentukan Bromat langsung di level berbahaya pada saat proses ozonisasi. Agustino mengatakan, semua kesimpulan yang menyebut senyawa tertentu berbahaya atau tidak, harus didahului dengan riset serius di laboratorium.
Kegaduhan yang dipicu pembuat konten ini juga cukup relevan bila dlihat dari perspektif komunikasi. Dari sudut pandang komunikasi, Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM Kemkominfo, Astrid Ramadiah Wijaya, menekankan pentingnya untuk selalu bijak berkomunikasi. Astri mengimbau masyarakat agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya.
“Mari bersama-sama mulai menggunakan Internet dan hak berekspresi secara bertanggung jawab,” kata Astrid saat tampil menjadi narasumber seminar di Bali.
Ungkapan Astrid beralasan. Di tengah banjir beragam informasi yang merangsek ke dalam benak jutaan pengguna media sosial setiap hari, perlindungan konsumen menjadi sangat mendasar. Pada saat bersamaan, setiap orang –lebih-lebih para Influencer dan pembuat konten– makin dituntut untuk lebih bertanggung jawab.
Sebagaimana diketahui, sepekan terakhir beredar Hoax via media sosial yang menuduh bahwa produk AMDK Le Minerale mengandung senyawa Bromat melewati ambang batas. Sebaliknya, si pembuat konten tak menyebut data Bromat pada AMDK brand perusahaan multinasional Danone Aqua yang pabriknya dia datangi, dan kunjungan itu secara terang-terangan dipromosikan di akunnya sendiri.
Hampir bersamaan waktunya dengan tersebarnya Hoax, IG @sehataqua juga sigap pasang iklan dengan klaim: “produk Aqua aman dari Bromat”.
Faktanya, berdasarkan hasil telisikan data dari lab terakreditasi Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA), yang mencantumkan data Bromat milik PT Tirta Investama (Danone Aqua) dan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale) hasilnya justru berbeda dari Hoax yang disebarkan. Hasil perbandingan data dari kedua perusahaan tersebut, jelas mencantumkan angka kandungan Bromat dalam air minum Aqua malah dua kali lipat lebih besar dari Le Minerale, yakni sebesar 0,8 parts per billion (ppb). Sementara, kandungan Bromat pada Le Minerale justru jauh di bawahnya, yaitu 0,4 ppb.
Agaknya, gara-gara itu pula, Kemenkominfo langsung melabeli video tersebut sebagai konten bohong dan memasang stempel Hoax di laman web kementerian tersebut. “(HOAKS) Kadar Bromat Produk Le Minerale di Atas Ambang Batas Sebabkan Tumor dan Kanker,” tulis Kemenkominfo, sebagai peringatan ke masyarakat luas untuk berhati-hati. (fajar)
Sentimen: positif (99.9%)