Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Operasi Keselamatan 2024: Sanksi bagi Pengendara yang Bermain HP Bisa Sampai Diperjara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Keselamatan 2024 akan dilakukan mulai hari ini, 4 Maret 2024-17 Maret 2024 selama 14 hari. Dalam hal ini, ada beberapa pelenggaran yang menjadi sasaran utama para personel gabungan.
Beberapa pelanggaran, seperti berkemudi dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, bermain HP saat berkendara, tidak menggunakan seat bealt jadi fokus sasaran Operasi Keselamatan 2024 ini.
Tapi tentunya, pasti ada sanksi yang akan diterapkan ketika pengemudi di jalanan terbukti melanggar lalu lintas. Operasi Keselamatan 2024 dalam hal ini menyisir para pelanggar dan diberikan sanksi yang setimpal.
Diketahui, sanksi yang diberikan dalam Operasi Keselamatan 2024 ini beragam, bahkan ada yang bisa sampai dipenjara hingga lebih 5 tahun, seperti pelanggaran mengemudi secara ugal-ugalan dan bermain HP di jalanan saat berkendara.
Baca Juga: Cara Bayar Tilang Operasi Keselamatan 2024 Online dari Handphone
Sanksi untuk pelanggar: Bermain HP sambil berkendara
Bermain HP sambil berkendara merupakan hal yang sangat dilarang, karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dengan itu, sanksi untuk pelanggar yang satu ini cukup berat.
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahkan memberikan sanksi untuk pengemudi yangb bermain HP yang jika mengakibatkan kecelakaan dan korban luka ringan, maka bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (3) dengan sanksi pidana, berupa penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.
Jika korban kecelakaan luka berat akibat ulah pelanggar ini, maka pengemudi bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 junto Pasal 229 ayat (4) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.
Baca Juga: Operasi Keselamatan 2024 Dimulai Hari Ini, Ada 11 Pelanggar Lalu Lintas yang Diincar Polri
Jika pengemudi yang bermain HP menyebabkan kecelakaan dan menewaskan korban, maka bisa dituntut berdasarkan Pasal 310 ayat (4) dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.
Tak hanya kerna bermain HP, kecelakaan di jalan raya bisa disebabkan pula oleh pengemudi ugal-ugalan yang berkendara dengan kecepatan yang sangat tinggi. [elanggar satu ini juga akan diberikan sanksi yang cukup berat.
Sanksi pelanggar: Berkendara dengan kecepatan tinggi
Pengemudi yang berkendara dengan kecepatan di atas 100 km/jam, dan menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban luka ringan, maka ia bisa dituntut berdasarkan Pasal 311 ayat (3) junto Pasal 229 ayat (3) dengan sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 8.000.000.
Baca Juga: Nekat Bawa Motor Tanpa Helm saat Operasi Keselamatan 2024? Segini Denda Tilangnya
Jika korban luka berat, karena pengemudi ugal-ugalan ini, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 20.000.000, berdasarkan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 229 ayat (4).
Apabila korban dalam kece;akaan karena ulah pengemudi yang ugal-ugalan, maka pelaku bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000, berdasarkan Pasal 311 ayat (5).
Dengan itu, diharapkan untuk para pengemudi di jalanan agar mematuhi peraturan lalu lintas untuk menciptakan perjalanan aman sesuai dengan tujuan Operasi Keselamatan 2024.***
Sentimen: negatif (100%)