Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kasus: kecelakaan
Apa Bedanya Surat Tilang Merah dan Biru?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Selain menyita STNK atau SIM, pengendara yang melanggar lalu lintas akan diberi surat tilang dari polisi. Surat tilang ini berisi catatan pelanggaran.
Terdapat dua jenis surat tilang yang didasarkan atas perkara tilang yang diberikan. Dua jenis ini dibedakan menjadi dua warna, yakni merah dan biru.
Perbedaan antara surat tilang merah dan biru diatur dalam Surat Keputusan Kepolisian RI No Pol:SKEP/443/IV/1998 tanggal 17 April 1998. Lantas apa saja perbedaannya?
Baca Juga: Denda Tidak Bawa SIM dan Tidak Punya SIM Ternyata Beda, Ini Aturannya
Surat Tilang Merah
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang merasa keberatan dengan penilaian dari polisi.
Surat tilang ini digunakan dalam proses persidangan tilang, dan memberi argumentasi logis mengapa pengendara merasa tidak bersalah dan tidak seharusnya ditilang.
Selain itu, surat tilang merah juga menyatakan kesediaan pelanggar untuk mengikuti persidangan pada tanggal dan tempat yang tertera. Hakim akan memutuskan apakah pengendara itu terbukti melanggar atau tidak, serta sanksi yang dijatuhi.
Surat Tilang Biru
Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang sadar dan mengakui kesalahannya. Pelanggar juga bersedia membayar denda tilang sesuai pasal yang berlaku. Nantinya, denda tilang dibayar melalui virtual account.
Adapun besaran denda yang harus dibayar pelanggar diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Setelah membayar denda, pengendara yang ditilang dapat mengambil kembali STNK dan SIM yang ditahan oleh pihak kepolisian.
Diketahui, Operasi Keselamatan akan diadakan secara serentak pada 4-17 Maret 2024. Berikut jenis pelanggaran yang disasar:
Berkendara menggunakan handphone Pengemudi/pengendara di bawah umur Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt Berkendara dalam pengaruh alkohol Berkendara melawan arus Berkendara melebihi batas kecepatan Kendaraan yang overdimension dan overloading Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
Operasi ini adalah upaya Polri dalam mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan displin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, dan pelanggaran lalu lintas.***
Sentimen: negatif (98.3%)