Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait

Makmur Marbun
Jerit 9 Petani di IKN yang Diadili di Tanah Sendiri: Kami Hanya Menuntut Hak Kami
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Kesembilan petani di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diamankan polisi menekankan bahwa mereka tidak melakukan tindak pidana. Para petani pun mengharapkan proses hukum yang tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Juru bicara dari pihak keluarga, Agustina menuturkan bahwa sembilan petani dari Kelompok Tani Saloloang yang ada di Kelurahan Pantai Lango Penajam itu ditangkap ketika tengah melakukan koordinasi tentang adanya dugaan aktivitas penggusuran lahan pihak pelaksana proyek Bandara VVIP IKN pada Sabtu 24 Februari 2024 pukul 20.19 WITA.
Diskusi yang dilakukan pihak kelompok tani tersebut dilakukan sambil makan di salah satu toko milik warga. Kemudian, datanglah iring-ringan tujuh kendaraan Polda Kaltim yang mengamankan para petani tersebut.
“Saya harapkan proses ini sesuai prosedur hukum dan aturan. Karena dari pihak kami, kelompok tani dan adik saya, tidak ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana baik melakukan pengancaman, pemaksaan, maupun kekerasan," tuturnya, Sabtu 2 Maret 2024.
"Kami hanya menuntut hak kami,” kata Agustina menambahkan.
Agustina juga memastikan bahwa tuduhan adanya senjata tajam yang dibawa kesembilan petani merupakan hal yang biasa. Sebab, alat-alat tersebut digunakan untuk membuka jalur di lokasi kebun, bukan untuk tindakan kriminal.
“Kemudian terkait senjata tajam yang digunakan, tidak ada niatan melakukan tindak pidana karena alat-alat tersebut dipergunakan untuk merintis/membuka jalur di lokasi kebun atau lahan kami,” ujarnya.
"Kami harapkan ke depannya pihak kepolisian, kejaksaan, dan aparat terkait lebih arif dan bijaksana," ucap Agustina menambahkan.
Dilepaskan dari Rutan tapi Proses Hukum Masih Jalan
Sembilan petani yang ditangkap karena dianggap mengancam proyek pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara kini dilepaskan dari rumah tahanan (rutan). Meski begitu, proses hukum terhadap mereka masih tetap berjalan.
Sembilan petani tersebut dituduh menghalangi proyek pembangunan Bandara VVIP Ibu kota Negara (IKN) Nusantara di Kelurahan Gersik, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), telah dilepaskan dari rutan. Mereka sempat ditahan selama sepekan terakhir.
Pelepasan kesembilan petani dilakukan atas permohonan langsung Penjabat (PJ) Bupati PPU, Makmur Marbun, melalui surat tertulis kepada Polda Kaltim. Hal itu disampaikan melalui rapat koordinasi yang digelar bersama tim reforma agraria, masyarakat, dan pihak terkait lainnya pada Jumat 1 Maret 2024 malam di lokasi pembangunan Bandara VVIP.
"Dengan alasan kemanusiaan karena saat ini mendekati bulan suci Ramadhan, maka bupati PPU mengusulkan untuk penangguhan penahanan kepada tersangka," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Setkab PPU, Hendro Susilo dalam keterangan tertulis pada Sabtu 2 Maret 2024.
"Sebagai jaminan adalah surat tertulis yang dibuat Pj bupati PPU kepada Polda Kaltim," ucapnya menambahkan.
Hendro Susilo mengatakan, Makmur Marbun telah melakukan koordinasi ke Presiden Jokowi terkait penangguhan penahanan terhadap sembilan petani tersebut. Meski begitu, Kejaksaan Negeri PPU menyatakan bahwa proses hukum terhadap kesembilan petani tetap berjalan sehingga mereka menjalani tahanan luar.
Tindakan Sistematis Aparat
Polisi menangkap sembilan orang petani sawit dari Kelompok Tani Saloloang karena dituduh mengancam para pekerja proyek pembangunan bandar udara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu 24 Februari 2024.
Bandara itu dibangun di satu kawasan di Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Gersik, dan Kelurahan Jenebora di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.
Keluarga para petani mengeklaim mereka ditangkap semena-mena dan tanpa surat penangkapan. Mereka juga mengatakan sembilan orang itu hanya menuntut haknya atas lahan mereka yang disebutnya "diambil" untuk kebutuhan proyek bandara baru.
Pegiat lingkungan mengecam tindakan aparat yang disebut sebagai “tindakan sistematis”.
“Praktek seperti ini bisa dikategorikan sebagai tindakan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya. Tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat,” kata Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional," ujarnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, sepanjang tahun 2022, ada 32 kasus konflik agraria di sejumlah daerah di Indonesia. Sebelas kasus di antaranya terkait proyek strategis nasional (PSN).
Menurut KPA, insiden penangkapan sembilan petani di Kaltim seolah menempatkan masyarakat sebagai melakukan tindakan ilegal yang membahayakan proyek IKN. Padahal, proyek IKN itulah yang justru mengganggu masyarakat.***
Sentimen: negatif (99.2%)