Sentimen
Positif (100%)
3 Mar 2024 : 23.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pos Indonesia

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Bekasi, Depok, Karawang, Banjar

UMK Kabupaten Bogor Resmi Naik di Urutan ke-7, Cek Kota Dengan UMK Terbesar di Jawa Barat!

3 Mar 2024 : 23.29 Views 9

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

UMK Kabupaten Bogor Resmi Naik di Urutan ke-7, Cek Kota Dengan UMK Terbesar di Jawa Barat!

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira untuk masyarakat Bogor. Pasalnya Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin sudah menandatangi keputusan penetapan upah minimum Kabupaten dan Kota atau UMK tahun 2024.

Keputusan tersebut sudah dinyatakan "sah" sebab sudah tertuang dalam surat penetapan UMK 2024 Jabar yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.

Penandatangan UMK ini tertanggal 30 November tahun 2023 kemarin. Bertepat di Gedung Sate, Bandung, Bey Machmudin juga menetapkan UMK untuk 27 Kota dan Kabupaten lainnya di Jawa Barat.

Baca Juga: Tips Turun Berat Badan Saat Puasa Menurut Dokter Saddam Ismail, Menarik untuk Disimak

Gubernur yang akrab disapa Bey ini mengatakan bahwa ,UMK 2024 di 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bogor menempati Kota Kabupaten ketujuh dengan jumlah UMK terbesar di Jawa Barat, yakni Rp4.183.988 untuk Kota Bogor dan Rp4.579.541 untuk Kabupaten Bogor.

Jumlah ini masih dibawah Kabupaten tetangga, yakni Depok dan Bekasi.

Diurutan pertama ada Kota Bekasi dengan UMK mencapai Rp5.434.430, disusul Kabupaten Karawang Rp5.257.834 dan Kabupaten Bekasi Rp5.219.263.

Baca Juga: WOW! Ada Paket Perlindungan Sosial yang Akan Segera Cair Ramadhan 2024, Simak Info Lengkapnya

Sedangkan UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309, naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Jumlah tersebut merupakan jumlah upah yang didapat setiap bulannya.

Bisa dikatakan besarnya jumlah kenaikan tersebut rata-rata naik 3 persen dari tahun sebelumnya.

UMK terendah diduduki oleh Kabupaten Banjar, yakni Rp2.070.192 per bulan.

Baca Juga: Siswa Penerima Bansos PKH Bisa Mengajukan Bantuan Program Indonesia Pintar, Simak Cara Mendapatkannya

Bey mengatakan UMK tahun 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Jumlah tersebut berbeda bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Jadi, bagi kamu yang memiliki kualifikasi dan standar kompetensi tertentu, siap-siap untuk menerima upah yabg lebih tinggi ya.

Nah adapun kebijakan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, akan diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca Juga: Jokowi Minta BLT Mitigasi Risiko Pangan Dipercepat Penyalurannya, Siap-siap Terima Dana Rp600 Ribu dari PT Pos Indonesia

Struktur Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari upah yang terkecil sampai terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah merupakan upah atau gaji pokok yang merupakan imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan.

Intinya besarnya upah dengan menggunakan skala SUSU, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan.

Jadi pastikan upah atau gaji kamu sudah naik sejak Januari kemarin ya.***

Sentimen: positif (100%)