Sentimen
Negatif (99%)
2 Mar 2024 : 17.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: bullying

Tokoh Terkait

Jokowi: Perangi Kasus Bully di Sekolah, Jangan Tutuppi tapi Diselesaikan

2 Mar 2024 : 17.22 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi: Perangi Kasus Bully di Sekolah, Jangan Tutuppi tapi Diselesaikan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi memberikan tanggapan terkait kasus perundungan yang terjadi di sekolah. Dia menegaskan agar kasus perundungan atau bully di sekolah tidak ditutup-tutupi demi nama baik sekolah, tetapi diselesaikan

"Biasanya kasus bullying ini ditutup-tutupi untuk melindungi nama baik sekolah. Saya kira yang baik adalah menyelesaikan dan memperbaiki," kata Presiden Jokowi saat membuka Kongres XXIIII PGRI Tahun 2024, Sabtu, 2 Maret 2024.

Jokowi mengaku sangat khawatir atas kasus perundungan, kekerasan, dan pelecahan yang menimpa para siswa di sekolah, bahkan ada yang memakan korban jiwa.

Menurutnya, kasus bully tidak boleh terjadi lagi dan dibiarkan begitu saja. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, bertanya, berkreasi, bermain, dan bersosialisasi.

"Jangan sampai ada siswa yang takut, ketakutan di sekolah. Jangan sampai ada siswa yang tertekan di sekolah, dan tidak betah di sekolah," ujar Jokowi.

Jokowi Berharap Sekolah jadi Tempat Nyaman Bagi Siswa

Presiden Jokowi menaruh harapan besar kepada para guru agar menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman untuk siswa. Dia meminta para guru mengutamakan tindakan pencegahan agar kasus perundungan tidak terjadi lagi.

"Utamakan pencegahan, utamakan hak anak-anak kita, utamanya kepada korban jangan sampai kasus bully ditutup-tutupi, tapi selesaikan," tuturnya.

Selain itu, Jokowi juga berpesan kepada para guru bahwa pendidikan dan pembangunan kemampuan serta karakter SDM sebagai penting untuk mencetak bonus demografi yang berkualitas demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Jokowi juga memberikan apresiasi terhadap pemerintah dan PGRI yang sudah menghasilkan generasi muda yang unggul dengan karakter kebangsaan yang kuat.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bully di Binus School Serpong

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying terhadai siswa di Binus School Serpong.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan status tersangka terhadap empat siswa Binus School Serpong diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian delapan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan empat orang tersangka," ujar Alvino Cahyadi dalam keterangan pers, Jumat, 1 Maret 2024.

Polisi mengatakan empat tersangka yang merupakan siswa Binus School Serpong yaitu E (18), R (18), J (18), dan G (19). Namun mereka tidak menyebutkan untuk delapan anak yang berstatus ABH.

"Satu (tersangka) sudah tidak bersekolah di SMS swasta, tiga masih (sekolah)," ujarnya melanjutkan.

Polisi menyebut para pelaku melakukan kekerasan secara bergantian kepada korban. Kekerasan tersebut dilakukan dengan dalih 'tradisi' untuk bergabung dengan sebuah kelompok.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan tindakan kekerasan tersebut dilakukan dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai syarat untuk bergabung dalam kelompok GT.

"Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban laki-laki 17 tahun dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas," ujarnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa tersangka tidak bisa menerima sikap korban yang sudah mengadukan kasus tersebut kepada saudaranya. Sehingga perundungan tersebut terulang lagi pada 13 Februari 2024.

"Kemudian 13 Februari, para pelaku melakukan kekerasan diduga karena mendapatkan informasi bahwa korban diduga menceritakan kegiatan tradisi yang terjadi pada tanggal 2 Februari kepada saudara anak korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian leher dan tangannya.***

Sentimen: negatif (99.6%)