Sentimen
Positif (95%)
2 Mar 2024 : 10.40
Informasi Tambahan

BUMN: BUMD

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kasus: Narkoba

Partai Terkait

Jalan Terjal Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta

2 Mar 2024 : 10.40 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jalan Terjal Kaesang Maju Pilgub DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT - Nama putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Akan tetapi, Ketua Umum PSI itu harus melewati jalan terjal untuk bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada 2024 ini. Sebab, dia belum memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi:

"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub DKI Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.

Syarat Jadi Peserta Pilkada

Berikut, syarat lengkap seseorang untuk maju sebagai Calon Gubernur, Wali Kota, atau Bupati pada Pilkada 2024 berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2017:

Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon; Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN); Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara; Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal pendaftaran; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba atau Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak; Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Menyerahkan daftar kekayaan pribadi; Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi; Belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Wali kota atau Wakil Wali kota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan atau Calon Wali kota atau Calon Wakil Wali kota, dengan ketentuan: Penghitungan 2 kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 setengah tahun, dan sebaliknya; Jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Wali kota dengan Bupati/Wali kota, dan jabatan Wakil Bupati/Wali kota dengan Wakil Bupati/Wali kota; 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi: Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; Telah 2 kali dalam jabatan yang sama
tidak berturut-turut; atau 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; Perhitungan 5 tahun masa jabatan atau 2 setengah tahun masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Wali kota dan Wakil Wali kota yang bersangkutan; dan Belum pernah menjabat sebagai: Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali kota atau calon Wakil Wali kota di daerah yang sama; Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Wali kota atau calon Wakil Wali kota di daerah yang sama; atau Bupati atau Wali kota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Wali kota di daerah yang
sama; Berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi: Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota di kabupaten/kota lain;
2. Bupati atau Wakil Bupati, Wali kota atau Wakil Wali kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil
Gubernur di provinsi lain; Menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali kota, atau Wakil Wali kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama; Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Wali kota; Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai calon; Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, dan lurah/kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai calon; Berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; atau Berhenti sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS. Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang dirilis pada 26 Januari 2024, berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024:

27 Februari - 16 November 2024: Pendaftaran dan pemberitahuan pemantau pemilihan. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Persiapan pendaftaran pasangan calon perseorangan, termasuk pemenuhan persyaratan dukungan. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon. 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon oleh KPU. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon. 25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye. 27 November 2024: Pemungutan suara. 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil.

Lembaga yang ingin memantau Pilkada di dalam negeri harus mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, atau KPU RI, tergantung pada wilayah pemantauan. Pemantau asing juga harus mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi dari kementerian yang menangani urusan luar negeri.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan, memastikan demokrasi yang sehat dan partisipatif bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Sentimen: positif (95.5%)