Sentimen
Positif (100%)
2 Mar 2024 : 03.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2024, Simak Cara Mendapatkannya

2 Mar 2024 : 03.30 Views 7

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahun 2024, Simak Cara Mendapatkannya

AYOBOGOR.COM - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan telah menaikkan anggaran Perlindungan Sosial atau Perlinsos.

Penambahan jumlah dana Perlinsos sebesar 20 persen sari anggaran sebelumnya agar tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia mencapai titik sejahtera.

Salah satu program Perlinsos yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat adalah Program Keluarga Harapan.

Mereka yang masuk kriteria PKH adalah keluarga yang didalamnya memiliki anak usia dini, ibu hamil, memiliki anak usia sekolah baik SD, SMP, maupun SMA, lansia, maupun disabilitas berat.

Dasar pelaksanaan PKH ini mengacu pada:

- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

- PERMENSOS No 28 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

- PERMENSOS No 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Miskin Harapan, dan

- PERMENSOS Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengeloaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Adapun cara pengajuan PKH dapat dilakukan secara mandiri dengan cara mendaftarkan diri ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa KTP beserta KK.

Selanjutnya Lurah atau Kepala Desa akan menyampaikan data pendaftaran PKH ke Bupati melalui musyawarah kelurahan/desa (muskel/des).

Jika data telah disetujui dalam muskel/des, maka tahap berikutnya akan diserahkan pada Dinas Sosial untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

Tahap setelah verifikasi oleh Dinas Sosial, maka akan disampaikan kepada Gubernur.

Jika Anda lolos menjadi penerima hak PKH. Data PKH akan terdaftar di Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya status PKH anda dapat di cek melalui laman https://dtks.kemensos.go.id.

Status penerima PKH selanjutnya disebut keluarga penerima manfaat (KPM). Adapun hak sebagai KPM antara lain :

- Mendapatkan bantuan PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan difasilitas kesehatan, pendidikan, dan atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan bantuan komplementer

Selain hak, PKM juga memiliki kewajiban, yaitu :

- Memeriksa kesehatan keluarga

- Mengikuti belajar mengajar

- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

- Mengikuti kegiatan P2K2.

Dikutip dari berbagai sumber, tahun ini Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH masih sama, sebanyak 10 juta KPM.

Berikut rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya:

Balita usia 0-6 tahun Rp750 per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Ibu hamil dan masa nifas RpRp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.

Siswa Sekolah Dasar (SD) Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun;

Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun;

Lansia berusia 70 tahun ke atas Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta.

Pencairan dana bansos PKH 2024 akan dilakukan dalam empat tahap yang terdistribusi sepanjang tahun, yaitu:

Tahap 1: Pencairan pada Januari hingga Maret.

Tahap 2: Dilaksanakan dari April hingga Juni.

Tahap 3: Berlangsung dari Juli hingga September.

Tahap 4: Oktober hingga Desember.

Untuk memastikan apakah anda termasuk dalam calon penerima PKH, anda dapat mengecek secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Setalah masuk dalam laman tersebut, maka langkah selanjutnya adalah

- Tulis nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

- Isi data berupa lokasi dan nama penerima sesuai dengan KTP.

- Ikuti instruksi pengisian kode verifikasi dan tunggu hasilnya.

PKH merupakan program bagi keluarga miskin, pastikan masyarakat memantau agar penyaluran PKH tepat sasaran dan tepat guna.***

Sentimen: positif (100%)