Sentimen
Negatif (100%)
1 Mar 2024 : 09.49
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Nganjuk, Banyuwangi, Denpasar

Kasus: penganiayaan

Kemenag Soal Santri Tewas Dianiaya di Kediri: Kejadiannya di Ponpes Al Hanifiyyah yang Tak Kantongi Izin

1 Mar 2024 : 09.49 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Soal Santri Tewas Dianiaya di Kediri: Kejadiannya di Ponpes Al Hanifiyyah yang Tak Kantongi Izin

PIKIRAN RAKYAT - Seorang santri di Kediri asal Banyuwangi BM (14) tewas usai dianiaya berkali-kali oleh seniornya. Terkait dengan hal itu, kepolisian setempat pun telah menetapkan dan menangkap empat tersangka, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, AK (17) asal Surabaya, dan AF (16) asal Denpasar Bali.

Aksi penganiayaan itu diketahui terjadi di PPTQ Al Hanifiyyah, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Menurut keterangan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, pondok pesantren tersebut tak memiliki izin untuk beroperasi sebagai pondok pesantren.

Keterangan jelas mengenai hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As'adul Anam.

"Tempat kejadian itu ada di Pondok Al Hanifiyyah, bukan Pondok Al Ishlahiyyah. Tapi, korban belajar di MTs Sunan Kalijogo di Pondok Al Islahiyyah. Keberadaan pondok pesantren tersebut belum memiliki izin operasional pesantren," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Universitas Pancasila Bantah Tudingan Pelecehan Mencuat Saat Pemilihan Rektor Terbaru

Pondok pesantren yang tak berizin itu sudah beroperasi sejak 2014 lalu. Hingga saat ini, ada 74 santri perempuan, dan 19 santri laki-laki di dalam pondok tersebut.

"Kami menyayangkan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah Mayan Mojo, dan turut bela sungkawa pada keluarga korban atas kejadian tersebut," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani. Ia menyebut pondok pesantren tempat korban dianiaya itu tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP) dari Kemenag.

"Dia itu bukan pesantren tetapi mengaku dirinya pesantren. Dia pesantren yang tidak diakui negara," ucapnya.

Korban Sempat Disebut Terpeleset di Kamar Mandi

Sebelumnya, pengasuh PPTQ Al Hanifiyyah, Fatihunada mengungkapkan bagaimana ia mengetahui kasus tersebut. Ia mengaku tiba-tiba mendapatkan laporan jika BM sudah meninggal pada Jumat, 23 Februari 2024.

"Saat itu saya capai dan dibangunkan. Saya dapat laporan anak itu jatuh terpeleset di kamar mandi. Saat itu juga tidak muncul dugaan dan saya tidak sempat melihat karena mengurus ambulans dan keperluan untuk berangkat ke sana (Banyuwangi)," tuturnya.

Saat berada di rumah duka, Fatihunada pun merasa tak tega melihat kondisi santrinya yang memar dan wajahnya tampak bengkak. Ketika itu, keluarga tak terima dengan kematian korban.

Pihak keluarga pun memutuskan untuk melaporkan kasus kematian korban ke Polsek Glenmore, Banyuwangi pada Sabtu, 24 Februari 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Kediri.***

Sentimen: negatif (100%)