Sentimen
Negatif (99%)
1 Mar 2024 : 03.27
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Denpasar

KASN: Sekitar 400 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas

1 Mar 2024 : 03.27 Views 8

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

KASN: Sekitar 400 ASN Dilaporkan Langgar Netralitas

BANDUNG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkap bahwa sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara nasional.

"Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN. Kebanyakan itu di Sulawesi," kata Asisten KASN 2 Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Maria Ivonne Tarigan, di Gedung Sate Bandung, kemarin.

Dari 400 tersebut, lanjut Maria, sebanyak 143 ASN yang terbukti melanggar dan telah direkomendasikan kepada Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) di masing-masing Instansi para ASN, dengan sekitar 70 persennya telah ditindaklanjuti.

"Itu sudah banyak yang dijatuhi sanksi, yang sesuai aturan main, pejabat Pembina kepegawaian atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik. PPK itu menindaklanjuti rekomendasi KASN," ujarnya.

Dikatakan Maria, ada tiga kategori pelanggaran, yaitu ringan, sedang dan berat dengan sanksi yang berbeda-beda.

Baca Juga :

Wapres Ma'ruf Imbau Kontestan Kampanye Terbuka Jaga Komitmen Pemilu Damai

Untuk kategori pelanggaran ringan, ucap Maria, biasanya terjadi ketika pencalonan Pemilu 2024 dan diberi sanksi moral untuk membuat pernyataan maaf. Sementara ketika sudah dipastikan ada calon kontestasi Pemilu 2024, kategori hukuman menjadi sedang hingga berat.

"Untuk hukumannya sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN. Salah satunya misalnya penurunan jabatan, kemudian sampai mungkin pemberhentian dengan hormat," tuturnya.

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, didominasi keberpihakan ASN di media sosial, seperti dengan memberikan like, comment, share dan seterusnya.

"Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh pusat, kan itu masuk di dalam pelanggaran," ucapnya.

Lebih Rendah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut bahwa pelanggaran netralitas ASN lebih rendah dibandingkan provinsi lain terkait pelanggaran netralitas ASN selama Pemilu 2024.

Plh Asda III Setda Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko mengatakan hal ini didapatkannya berdasarkan laporan dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar atas hasil rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Denpasar, Bali, dua pekan lalu.

"Rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim," katanya usai Evaluasi Pasca Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Jawa Barat dan Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN, di Gedung Sate, Bandung, Rabu.

Hening menuturkan angka pelanggaran administratif adalah yang terbesar dengan jumlah sekitar 20 kasus, kemudian tercatat ada pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukkan ketidaknetralan.

Baca Juga :

Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Rumah Ibadah

Untuk pelanggaran administratif oleh ASN di Jabar, kata dia, adalah adanya beberapa ASN di lingkup pendidikan yang maju sebagai calon legislatif, tapi tidak mengundurkan diri.

"Kebanyakan mereka dari lingkup dunia pendidikan, dan ada yang jelang pensiun," katanya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: negatif (99.8%)