Penyematan Jenderal Buat Prabowo, Mantan Sekretaris Militer Presiden Anggap Melanggar Aturan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- TB Hasanuddin menilai penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menhan RI Prabowo Subianto oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bertentangan aturan.
"Kembali lagi, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 itu bertentangan atau apa pun itu namanya," kata anggota Komisi I DPR RI ini kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/2/2024) dikutip dari JPNN.
Kang TB sapaan TB Hasanuddin ini melanjutkan Pasal 33b UU Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan menyatakan kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan hanya diberikan kepada prajurit aktif.
"Hanya terbatas kepada mereka yang masih aktif. Saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," ungkap mantan Sesmilpres itu.
Misalnya, kata Kang TB, seorang kapten di tempat operasi yang bisa mengambil senjata gerombolan diberi Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
"Jadi, dari kapten menjadi mayor, atau mungkin ada seorang brigadir jenderal, lalu diberikan penghargaan naik menjadi mayor jenderal, tetapi catat, pasal 33b itu hanya khusus mereka yang masih aktif," ungkap alumnus Akabri 1974 itu.
Diketahui, Prabowo menerima penyematan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan oleh Jokowi ketika eks Danjen Kopassus itu sudah tidak aktif di kemiliteran.
Toh, beber Kang TB, Prabowo ialah sosok yang dipecat dari kemiliteran sebelum disematkan bintang pangkat Jenderal TNI Kehormatan melalui Keppres.
Dia mengatakan Prabowo bisa memperoleh pangkat baru dalam kemiliteran apabila Keppres lama soal pemecatan dicabut.
"Jadi, kalau mau memberikan lagi pangkat baru, maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta," ungkap Kang TB. (*)
Sentimen: negatif (87.7%)