Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Ambon, Jayapura
Tokoh Terkait

Lolly Suhenty
Bawaslu: KPU Tak Sepenuhnya Tindaklanjuti Rekomendasi Lakukan PSU
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak sepenuhnya menindaklanjuti rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
Bawaslu mencatat bahwa KPU hanya mengimplementasikan rekomendasi tersebut di 1.521 dari total 1.692 tempat pemungutan suara (TPS). Lebih lanjut, KPU hanya melaksanakan PSU di 729 TPS (82 persen) dari total rekomendasi PSU sebanyak 890, sementara tidak melaksanakan di 84 TPS (9 persen).
"Tidak dapat dilaksanakannya PSU berdasarkan kajian KPU tidak memungkinkan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan (impossibility of performance) dan/atau rekomendasi dilaksanakan menjelang 10 hari setelah pemungutan suara sehingga tidak cukup waktu bagi KPU untuk menyiapkan logistik PSU," kata Lolly, dikutip dari ANTARA.
Kemudian, terhadap 136 rekomendasi PSL, KPU melaksanakan PSL di 135 TPS (99 persen) dan tidak melaksanakan di 1 TPS (satu persen).
Menurutnya, tidak dapat dilaksanakannya PSL berdasarkan kajian Bawaslu adalah karena KPU tidak memungkinkan menyelenggarakan PSL sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, untuk 666 rekomendasi PSS, KPU melaksanakan PSS di 657 TPS (99 persen) dan tidak dapat melaksanakan PSS di 9 TPS (satu persen).
PSS tidak dapat dilakukan di 9 TPS di Kabupaten Waropen, Provinsi Papua karena adanya konflik antar masyarakat yang hendak membagi surat suara antar caleg.
Dalam pembagian itu tidak ada titik temu dan saat ini sedang proses dalam penelusuran.
Selain itu, terdapat 77 rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti karena tidak mendapat surat balasan yang terjadi di 4 Provinsi, yakni:
Sulawesi tengah (Banggai Kepulauan 1, Donggala 2), Jawa Barat 3 (Kota Bekasi 3), Maluku 23 (Kota Ambon 3, Seram Bagian Barat 19, Maluku Tengah 1), dan Papua 48 (Kabupaten Jayapura).
"Terhadap hal ini, Bawaslu melakukan tindaklanjut melalui mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Lolly. (*)
Sentimen: positif (79%)