Sentimen
Negatif (100%)
29 Feb 2024 : 04.20
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM

25 Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Pemberian Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Tidak Layak

29 Feb 2024 : 04.20 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

25 Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Pemberian Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Tidak Layak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Jokowi membatalkan pemberian jenderal kehormatan bintang empat pada Prabowo Subianto. Koalisi itu terdiri dari 25 organisasi masyarakat sipil.

Siaran pers yang dikutip dari website ylbhi.or.id menyebutkan, pemberian penghargaan yang diberikan Jokowi hari ini, Rabu (28/2/2024) menghianati reformasi 1998.

“Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru,” penggalan pers rilis tersebut.

Prabowo dinilai tidak layak mendapatkan penghargaan itu. Karena rekam jejaknya di militer yang buruk.

“Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karir militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” jelasnya.

“Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu,” tambahnya

Apalagi, disebut Prabowo telah ditetapkan bersalah, karena melakukan penculikan pada aktivis. Itu dikihat berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP

“Prabowo Subianto telah ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis pro demokrasi pada tahun 1998,” paparnya.

“Berdasarkan surat keputusan itu Prabowo Subianto kemudian dijatuhkan hukuman berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Pemberian pangkat kehormatan terhadap seseorang yang telah dipecat secara tidak hormat oleh TNI sejatinya telah mencederai nilai-nilai profesionalisme dan patriotisme dalam tubuh TNI,” sambungnya.

Lebih dari itu, pemberian gelar kehormatan terhadap Prabowo dinilai akan merusak nama baik institusi TNI.

“Bagaimana mungkin orang yang diberhentikan oleh TNI pada masa lalu karena terlibat atau bertanggung jawab dalam kejahatan kemanusiaan hari ini akan diberi gelar kehormatan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:

Presiden untuk membatalkan rencana pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;

Komnas HAM RI mengusut dengan serius kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memanggil serta memeriksa Prabowo Subianto atas keterlibatannya dalam kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;
Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM yang berat dalam hal ini kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998;

Pemerintah dalam hal ini Presiden beserta jajarannya menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia;

TNI-POLRI untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.

25 organisasi yang menolak di antaranya adalah Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), ELSAM, dan HRWG.

Ada pula Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Centra Initiative, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, SETARA Institute, Migrant CARE, The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia) dan KontraS Surabaya.

Selain itu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), dan Federasi KontraS.

Namun TNI sendiri membantah Prabowo pernah dipecat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar. Ia menjelaskan status prabowo sebagai anggota TNI.

"Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha, Selasa 28 Februari 2024. (Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (100%)