Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Kab/Kota: Cilangkap, Gambir
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Prabowo 'Naik Pangkat' Jadi Jenderal Kehormatan, Khianati Reformasi 1998
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto "naik pangkat". Dia diberikan gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo. Pemberian gelar capres 02 itu digelar di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri.
Jokowi--sapaan akrab Joko Widodo--bilang, penganugerahaan itu merupakan bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. "Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto."
Walakin, keputusan itu mendapat sorotan dari pelbagai pihak, salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil, mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo Subianto.
"Hal ini tidak hanya tidak tepat tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998. Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru. Gelar ini tidak pantas diberikan mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak buruk dalam karier militer, khususnya berkaitan dengan keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu. Pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral dari Presiden Joko Widodo yang menganulir keterlibatannya dalam pelanggaran berat HAM masa lalu," kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Berdasar Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP, Prabowo ditetapkan bersalah dan terbukti melakukan beberapa penyimpangan dan kesalahan, termasuk melakukan penculikan terhadap beberapa aktivis prodemokrasi pada 1998. Dia kemudian diberhentikan.
Penganugerahan status dilakukan setelah pemilu
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan jarinya yang sudah dicelup tinta usai menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) 10 Kelurahan Gambir, kompleks Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2024.
Jokowi menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa pemberian gelar itu lebih merupakan langkah politis transaksi elektoral. Dia bilang, penganugerahan itu diberikan setelah pemilu.
"Ini kan diberikan setelah pemilu, supaya tidak ada anggapan seperti itu," katanya, seusai pemberian gelar Jenderal Kehormatan capres 02 itu.
Kenaikan pangkat Ketua Umum Partai Gerindra itu sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Tak ada istilah pangkat kehormatan lagi
Presiden Joko Widodo menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin bilang, dalam militer saat ini tak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan UU diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," ujarnya, Selasa.
Dia juga bilang, dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004, tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. "Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era Orde Baru," ujarnya menegaskan.
Untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa, tuturnya, maka dianugerahkan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. Hal itu diberikan dengan tujuan untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.***
Sentimen: negatif (93.8%)