Sentimen
Negatif (100%)
28 Feb 2024 : 15.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Kasus: HAM, penembakan

YLBHI dan LBH Samarinda Minta Polisi Lepaskan 9 Warga Pantai Longo yang Ditangkap

28 Feb 2024 : 15.23 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

YLBHI dan LBH Samarinda Minta Polisi Lepaskan 9 Warga Pantai Longo yang Ditangkap

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah sorotan terhadap penangkapan sembilan orang warga Pantai Longo oleh aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), suara desakan tegas terdengar dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Mereka mengangkat isu penangkapan ini sebagai kasus yang memerlukan kejelasan dan keadilan.

Dikutip dari unggahan aplikasi X YLBHI, langkah pertama dalam desakan mereka adalah kepada Kapolda Kaltim.

"(Mendesak) Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Lango yang ditangkap," tulis YLBHI dalam keterangannya (27/2/2024).

YLBHI dan LBH Samarinda menuntut Kapolda Kaltim untuk segera melepaskan sembilan orang masyarakat Pantai Longo yang terkena dampak penangkapan tersebut.

Menurut mereka, penangkapan ini terkesan sewenang-wenang dan mengancam hak-hak warga yang harus dijamin oleh hukum.

Kemudian, lembaga ini tidak berhenti pada permintaan pembebasan semata.

Mereka juga mengarahkan desakan kepada Kapolri, meminta agar tindakan tegas diambil terhadap aparat Polda Kaltim yang terlibat dalam penangkapan ini.

"Kapolri untuk menindak tegas aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap sembilan orang masyarakat Pantai Lango," tukasnya.

Keputusan yang dianggap kontroversial dan berpotensi merugikan hak asasi manusia harus ditindaklanjuti dengan investigasi yang menyeluruh dan transparan.

YLBHI dan LBH Samarinda juga melihat ke arah kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek Indonesia Knowledge Network (IKN).

Mereka mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan ini.

Tujuannya adalah agar tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau penangkapan yang tidak berdasar.

"Pemerintah bersama DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan pengamanan kepolisian dalam Proyek Strategis Nasional, khususnya Proyek IKN," tandasnya.

Sebelumnya, YLBH mengaku menerima informasi pada Sabtu (24/2/2024), sekitar pukul 20.19 Wita, telah terjadi penangkapan secara sewenang-wenang terhadap sembilan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Saloloang di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Penangkapan dilakukan oleh aparat Polda Kaltim dan Polres Penajam Paser Utara sehubungan dengan kasus Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara).

Merespons hal tersebut, YLBHI langsung mengecam tindakan aparat Polda Kaltim yang melakukan penangkapan secara tidak manusiawi dan sewenang-wenang.

"Dilakukan tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan dan tidak memberitahukan dengan jelas alasan mereka ditangkap," cetusnya.

Praktek seperti ini, kata dia, bisa dikategorikan sebagai tindakan atau serangan sistematis terhadap masyarakat yang mempertahankan hak hidupnya.

Dikatakan YLBHI, tindakan ini cenderung menggunakan hukum sebagai alat untuk menekan masyarakat. Polisi untuk kesekian kalinya menggunakan cara-cara seperti ini dalam pengamanan proyek Strategis Nasional, misalkan sebelumnya terjadi di kasus Rempang, Kepri.

Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

Dijelaskan YLBHI, tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP)," cetusnya.

Di sisi lain, YLBH melihat tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum.

"Sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)