Sentimen
Negatif (99%)
26 Feb 2024 : 19.40
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Kombes Ade Ary Syam Indradi

Kombes Ade Ary Syam Indradi

Ade Ary Syam

Ade Ary Syam

Soal Pelecehan, Pengacara Rektor Universitas Pancasila: Laporan Fiktif Akan Ada Konsekuensinya

26 Feb 2024 : 19.40 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Pelecehan, Pengacara Rektor Universitas Pancasila: Laporan Fiktif Akan Ada Konsekuensinya

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa Hukum Rektor Universitas Pancasila, Raden Nanda Setiawan menegaskan tuduhan pelecehan yang dilemparkan pada kliennya, ETH (72) diyakini bersifat fiktif atau mengada-ada.

Raden memperingati, laporan yang diajukan atas peristiwa fiktif akan seperti bumerang yang memiliki konsekuensi hukum bagi pelapornya.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," ujar dia.

Di samping itu, Raden juga menduga adanya kejanggalan di balik aduan terduga korban, karena berdasarkan laporan, peristiwa itu terjadi satu tahun yang lalu.

Baca Juga: Link Simulasi Game ‘300’ di University War, Publik Bisa Ikutan Tes Kepintaran

"Terlebih lagi isu pelecehan seksual yang terjadi satu tahun lalu, terlalu janggal jika baru dilaporkan pada saat ini dalam proses pemilihan rektor baru," katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap berkomitmen mengikuti proses atas laporan tersebut meski untuk pemeriksaan pertama ETH berhalangan hadir ke Polda Metro Jaya.

"Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," katanya.

Tanggapan Kampus

Rektor Universitas Pancasila, berinisial ETH (72) dipolisikan buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap salah satu karyawannya. Terduga korban diketahui berinisial RZ (42) yang bekerja di bagian kehumasan.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, RZ sempat dipanggil ke ruang rektor pada Februari 2023. Tetapi setibanya di ruangan tersebut, ETH diduga melakukan tindakan tak senonoh sehingga membuat korban syok.

Merasa dirugikan, akhirnya RZ melaporkan ETH dengan surat teregister LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.

Dalam kasus ini, ETH dituding melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi, kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama rektor salah satu universitas di Jakarta Selatan itu tengah diproses oleh pihaknya.

"Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sementara Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka menuturkan pihaknya sudah mengetahui persoalan yang menjerat pimpinan kampusnya.

Kendati demikian, Universitas Pancasila akan tetap menerapkan praduga tak bersalah serta menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan.

"Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip 'praduga tak bersalah' sampai pada putusan hukum ditetapkan, " katanya.

"Kami juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas kami selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi,” tutur dia.

Selanjutnya, Universitas Pancasila akan menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Untuk saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor," kata dia.***

Sentimen: negatif (99.1%)