Sentimen
Netral (72%)
26 Feb 2024 : 10.56
Partai Terkait

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Bisa Ubah Keputusan KPU-MK

26 Feb 2024 : 10.56 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD: Hak Angket Tidak Bisa Ubah Keputusan KPU-MK

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawpares) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa hak angket DPR tidak akan mengubah hasil Pemilu.

Menurutnya, DPR maupun partai politik tetap berhak menggunakan hak angket. Namun, dia mengingatkan bahwa hak angket hanya bisa dilakukan apabila berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

"Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah. Pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil Pemilunya," kata Mahfud kepada wartawan pada Minggu, 25 Februari 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Kezaliman Pemimpin terhadap Rakyat: Meski Kecil, Bisa Menang jika Bersatu

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, hak angket tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres.

"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, enggak akan mengubah keputusan MK nantinya," tutur dia.

Sementara terkait keputusan KPU maupun MK, Mahfud menyebut hal itu ada jalurnya tersendiri.

"Itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu. DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu dalam kebijakan pemerintah," ucapnya.

Dia menjelaskan, penggunaan hak angket meliputi kebijakan pelaksaan kegiatan yang disusun oleh pemerintah. Hal itu mencakup anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu enggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan Pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan Pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," katanya.

Hak Angket

Belakangan ini, wacana untuk menggulirkan hak angket di DPR tengah ramai diperbincangkan.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo menilai hak angket adalah cara terbaik yang bisa ditempuh untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Kalau saya sebenarnya simple saja. Angket itu adalah cara terbaik ketika kemudian hari ini kondisi Pemilunya seperti ini. Kan ada cerita Sirekap, kan ada cerita server di Singapura," katanya pada Jumat, 23 Februari 2024.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan dirinya mendukung kubu koalisi Ganjar-Mahfud yang mewacanakan pengajuan hak angket.

"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib, bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," ujarnya pada Jumat, 23 Februari 2024.***

Sentimen: netral (72.7%)