Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia
Event: Ramadhan
Bukan BLT Mitigas Risiko Pangan, Ada BLT Pencairan Rp 300 Ribu Per Bulan Untuk KPM Kategori Bukan Penerima PKH dan BPNT
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Berikut ini ulasan info mengenai adanya bansos tambahan jenis BLT yang siap dicairkan kepada penerima manfaat di tahun ini.
Bantuan lansing tunai tersebut bukanlah BLT Mitigasi Risiko Pangan atau BLT MRP Rp 600 ribu yang bakal segera cair.
Lalu BLT apakah yang dimaksud? Berapa pencairannya nominalnya? Siapa saja yang bisa mendapatkan BLT tersebut?
Baca Juga: Ada 4 Bansos yang Bakal Disalurkan di Jelang Bulan Ramadhan 1445 Maret 2024, KPM Bisa Jadi Terima Dobel Bantuan Sosial
Simak informasi selengkapnya di bawah ini mengenai Bantuan langsung tunai selain BLT Mitigas Risiko Pangan.
Seperti diketahui BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah salah satu bansos tambahan dari Kemensos sebagai pengganti BLT El Nino.
BLT MRP ini akan disalurkan untuk alokasi tiga bulan yakni Januari, Februari, dan Maret. Setiap bulannya keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan senilai Rp200 ribu.
Baca Juga: Tebak-tebakan Lucu, Binatang yang Suka Tidur? Jawabannya Bukan Kucing Lho
BLT Mitigasi Risiko Pangan disalurkan untuk 18,8 juta KPM yang merupakan golongan penerima bansos BPNT murni dan BPNT plus PKH.
Bantuan tersebut disalurkan melalui dua mekanisme yakni PT Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Lalu BLT Selain BLT Mitigasi Risiko Pangan yang siap disalurkan pemerintah adalah adalah BLT Dana Desa.
Sementara itu, dilansir dari YouTube Pendamping Sosial, BLT Dana Desa diberikan untuk WNI yang belum pernah mendapatkan bansos apapun dari Kemensos, tetapi secara kasat mata orang tersebut layak mendapatkan bantuan sosial.
Nominal dari bansos itu adalah Rp300 ribu per bulan. Berbeda dengan BLT Mitigasi Risiko Pangan yang hanya disalurkan untuk tiga bulan, BLT Dana Desa disalurkan untuk satu tahun penuh.
Penyalurannya disalurkan langsung secara tunai di Balai Desa atau titik pertemuan oleh perangkat desa.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA, KPM Berkesempatan Dapat Bansos Total Rp 800.000 atau Rp 1 Juta dari Bansos Ini, Jangan Sampai Tidak Dapat
Syarat-syarat penerima BLT Dana desa di tahun 2024 ini semuanya akan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan masing-masing.
Setelah melakukan musyawarah, perangkat desa lalu menentukan siapa saja yang layak mendapatkan bansos senilai Rp300 ribu per bulan tersebut.
Penyaluran bantuan langsung tunai ini dilakukan selama 12 bulan terhitung sejak bulan Januari tahun 2024.
Demikian tadi ulasan informasi mengenai bantuan langsung tunai selain BLT Mitigasi Risiko Pangan yang siap dicairkan pemerintah di tahun 2024 ini.
Sentimen: positif (100%)