Sentimen
Positif (61%)
25 Feb 2024 : 21.58
Informasi Tambahan

Agama: Islam

KUA Bakal jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Rincian Biaya dan Prosedurnya

25 Feb 2024 : 21.58 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KUA Bakal jadi Tempat Nikah Semua Agama, Ini Rincian Biaya dan Prosedurnya

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Diketahui, KUA saat ini hanya menyediakan fasilitas pendaftaran pernikahan agama Islam.

"Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentra pelayanan agama bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," kata Yaqut dalam keterangannya pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Yaqut menjelaskan, pengembangan fungsi KUA itu akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa terintegrasi dengan lebih baik.

Baca Juga: Nonmuslim Bisa Menikah di KUA Mulai 2024, Ini Alasan Menag Yaqut

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-Muslim, mereka ini mencatatkan pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," ujarnya.

Lantas berapa biaya dan apa prosedur untuk pernikahaan non-Muslim di KUA?

Biaya dan Prosedur Menikah di KUA

Saat ini, rincian biaya dan syarat pernikahaan bagi non-Muslim belum diketahui. Apabila menilik dari ketentuan dan persyaratan yang berlaku, menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis.

Namun hal tersebut hanya berlaku bagi mempelai yang melangsungkan akad nikah di KUA. Jika akad dilakukan di luar kantor, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000.

Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut prosedur menikah di KUA:

1. Datang dan mendaftar ke KUA dengan membawa dokumen:

Pengantar dari Keluarahan/Kepala Desa (Surat keterangan untuk menikah, asal-usul, dan tentang keluarga) Fotokopi KTP dan KK calon pengantin Pas foto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) latar biru

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA.

3. Dianjurkan mengikuti bimbingan perkawinan.

4. Membayar biaya nikah jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja. Apabila dilangsungkan di KUA, tidak dipungut biaya.

5. Pelaksanaan akad nikah. Setelah itu, penghulu dari KUA setempat akan menyerahkan buku nikah resmi kepada mempelai.***

Sentimen: positif (61.5%)