Sentimen
Positif (65%)
25 Feb 2024 : 09.03
Tokoh Terkait

Eks Sekjen PKB Sebut Hak Angket Sia-sia, Cuma Habiskan Uang Negara

25 Feb 2024 : 09.03 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Sekjen PKB Sebut Hak Angket Sia-sia, Cuma Habiskan Uang Negara

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy menilai usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 adalah pekerjaan sia-sia yang menghabiskan uang negara.

"Tuntutan atau desakan untuk hak angket di DPR sekarang itu adalah pekerjaan yang sia-sia," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Sabtu, 24 Februari 2024.

Lukman beranggapan, hak angket yang diajukan tidak dapat mengubah keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Surya Paloh Sambut Baik Usulan Ganjar Soal Hak Angket: NasDem, PKB, dan PKS Masih Sayang PDIP

"Kontra produktif, karena enggak bakalan, enggak ada connecting-nya dengan penyelenggaraan Pemilu, tidak bisa mengubah hasil Pemilu, tidak bisa juga mengubah hasil keputusan Bawaslu," tutur dia.

Menurutnya, penggunaan hak angket untuk Pemilu justru hanya akan membuang-buang uang negara.

"Nanti pakai uang negara, rapat-rapat pakai uang negara, nanti ada study banding ke luar negeri pakai uang negara. Sia-sia saja, sia-sia waktu, sia-sia dana," katanya.

Hak angket, kata Lukman, sebaiknya dilakukan untuk memperbaiki negara dan bangsa apabila ada ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU). Dia lantas mencontohkan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Misalnya hak angket UU Ciptaker, bagaimana supaya UU Ciptaker berubah kan gitu, dibikinlah hak angket. Atau ada kasus-kasus lain, dibikin angket supaya kemudian ada kebijakan untuk mengubah itu," ujarnya.

Hak Angket Pemilu 2029

Namun apabila hak angket ingin tetap dilakukan, Lukman menilai sebaiknya untuk Pemilu pada 2029 mendatang. Dengan demikian, pesta demokrasi lima tahunan itu bisa berlangsung dengan lebih baik.

"Nanti kalau memang mau hak agket, setelah Pemilu ini selesai, tidak ada kegaduhan itu. Penetapan hasil Pemilu ini untuk memperbaiki Pemilu 2029, silakan bikin hak angket," tutur dia.

"Dalam rangka apakah memperbaiki UU Pemilu, memperbaiki lembaga penyelenggara Pemilu. Silakan itu nanti diangket setelah hasil proses ini selesai," sambungnya.***

Sentimen: positif (65.3%)