Hak Angket Dinilai Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Fakta-fakta pemilu curang di berbagai tempat menunjukkan terjadi pelanggaran pemilu oleh peserta pemilu (partai politik, perseorangan dan pasangan capres-cawapres) dan oleh Penyelenggara Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus.
Menurut Petrus, langkah politik PDIP, Nasdem, PKB dan PKS mendorong penggunaan hak Angket atau Interpelasi atau hak Menyatakan Pendapat oleh DPR menjadi langkah yang sangat tepat, urgen, strategis dan konstitusional sehingga memerlukan dukungan publik yang meluas.
"Rencana DPR menggunakan hak angket, atau hak interpelasi dan atau Hak Menyatakan pendapat terkait dugaan kecurangan Pemilu dan Pilpres 2024 sebagai salah satu cara wakil rakyat menjawab tuntutan publik," ujar Petrus Selestinus, Sabtu (24/2/2024) dikutip dari JPNN.
Alasan lainnya, beber dia, tidak semua bentuk pelanggaran pemilu dan tidak semua pelaku dan korban pelanggaran pemilu/Pilpres kasusnya dapat diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK), kecuali peserta pemilu yang secara limitatif ditetapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (*)
Sentimen: negatif (88.3%)