Sentimen
Positif (40%)
24 Feb 2024 : 17.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Gibran Tak Jadi Didenda Rp240 T Gegara Lolos Cawapres, Eksepsi Dikabulkan PN Surakarta

24 Feb 2024 : 17.05 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gibran Tak Jadi Didenda Rp240 T Gegara Lolos Cawapres, Eksepsi Dikabulkan PN Surakarta

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tak jadi dikenai denda atas gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari.

Gugatan gugur lantaran Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang datang dari pihak Gibran. Semua amar putusan tercatat di laman SIPP PN Surakarta.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat II dan turut tergugat; menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara perdata gugatan nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt," bunyi putusan sela hakim, sebagaimana dilihat Jumat, 23 Februari 2024.

Selain dua poin tersebut, amar putusan PN Surakarta juga menetapkan pembebanan sejumlah biaya penanganan perkara bagi pihak penggugat.

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp371 ribu," demikian bunyi putusan ketiga.

Adapun tercatat pihak penggugat adalah Drs Ariyono Lestari. Sementara pihak tergugat antara lain, Almas Tsaqibbirru RE A selaku tergugat I, Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat II, dan KPU RI sebagai turut tergugat I.

Gugatan terhadap Gibran

Alumnus UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Senin, 13 November 2023 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Ariyono merasa hak politiknya terganggu oleh putusan MK yang meloloskan Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.

Ariyono berkesimpulan bahwa Almas sebagai tergugat 1 dan Gibran sebagai tergugat 2 selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta, dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilu 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000 (Rp204 triliun).

Nilai gugatan tersebut nantinya diberikan kepada lembaga berwenang sebagai anggaran pendidikan untuk mendapatkan ilmu kewarganegaraan yang baik.

Baca Juga: 'Orang Dalam' Bocorkan Rencana Pertemuan Megawati-JK: Pasti Terjadi

Respons Gibran usai Digugat

Gibran Rakabuming Raka merespons gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus Universitas Selebas Maret (UNS) Ariyono Lestari.

Gibran menanggapinya dengan santai karena semua pihak boleh berpendapat. Dia juga menghormati pendapat penggugat.

"Ya sudah dijalankan saja. Kita hormati semua pendapat,” katanya di Balai Kota Solo pada Selasa, 14 November 2023.

Disinggung mengenai beberapa pihak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan majelis kehormatannya, Gibran tidak ambil pusing.

“Ya enggak apa-apa (digugat). Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semuanya. Enggak apa-apa,” kata Gibran. ***

Sentimen: positif (40%)