Mahfud MD Pertanyakan Bukti Hasil Audit Sirekap ke KPU: Masih Ndak Karuan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD meminta bukti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang hasil audit Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dilakukan oleh lembaga berwenang.
“Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada sertifikasinya,” kata Mahfud kepada wartawan di kediamannya kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 22 Februari 2024.
Mahfud meminta bukti hasil audit ke KPU lantaran hingga kini data Sirekap masih kacau. Menurutnya, Sirekap harus diaudit oleh lembaga independen bukan lembaga berwenang seperti klaim KPU.
“Digitalnya sampai sekarang masih, Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Kalau memang mau objektif audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen. Oleh para ahli komputer,” ujar Mahfud.
Baca Juga: Apa Bedanya Angin Puting Beliung dan Tornado?
Mantan Menko Polhukam ini menyatakan kesalahan yang disebabkan oleh penggunaan Sirekap terjadi berulang-ulang. Oleh sebab itu, dia mendesak Sirekap diaudit oleh lembaga independen seperti ahli komputer.
“Kesalahannya berulang-ulang sampai hari ini dan terjadi di berbagai tempat. Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu audit menjadi penting,” tutur Mahfud.
Mahfud Bakal Sampaikan Usulan Audit Sirekap ke KPU
Lebih lanjut Mahfud bakal secara resmi menyampaikan usulan audit Sirekap ke KPU. Saat ini, dia tengah menampung aspirasi-aspirasi dari masyarakat tentang kekacauan penggunaan Sirekap.
Baca Juga: Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Diterjang Angin Puting Beliung
“Tentu akan disampaikan secara resmi (ke KPU). Ini baru saya menampung, membaca usul-usul masyarakat kembali,” katanya.
Dikatakan Mahfud, perihal audit digital forensik terhadap Sirekap tidak akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, kata dia, gugatan ke MK menyangkut persoalan-persoalan hukum terkait pemilu.
“MK tetap jalan di luar forensik. MKMK itu kasus sendiri, itu sudah ada tim hukumnya, itu jalan. Tidak ada kaitan langsung, bisa sendiri-sendiri sebagai pertanggungjawaban KPU yang lewat teknis, lalu pertanggungjawaban hukumnya di MK,” ucap Mahfud.***
Sentimen: netral (78%)